(Diksiber ID) – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mempercepat pelayanan kekayaan intelektual untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemerintah memangkas waktu proses pendaftaran merek sehingga pemohon dapat memperoleh sertifikat dalam waktu sekitar enam bulan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur keseluruhan proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun, DJKI melakukan sejumlah langkah percepatan untuk memangkas waktu tersebut.

“Proses secara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis itu sembilan bulan, tetapi kini dipercepat menjadi enam bulan. Prosesnya dimulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan formalitas dan publikasi selama dua bulan, kemudian masuk ke pemeriksaan substantif,” kata Fajar dalam Program PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan Substantif Dipangkas

Percepatan tidak hanya berlangsung pada tahapan administrasi, tetapi juga menyasar pemeriksaan substantif. DJKI memangkas waktu pemeriksaan yang sebelumnya mencapai 150 hari menjadi 90 hari.

“Ini dari 150 hari menjadi 90 hari. Seharusnya sertifikatnya keluar tanggal 26 Agustus, tetapi bisa selesai lebih cepat,” ujarnya.

Kebijakan tersebut memberikan dampak langsung kepada pemohon yang membutuhkan kepastian hukum atas merek yang mereka daftarkan.

Restu Yoga Nugrahaning Widhi, pendiri sekaligus pengurus badan hukum, menjadi salah satu pemohon yang merasakan percepatan layanan tersebut. Ia mengapresiasi DJKI setelah sertifikat merek yang diajukannya sejak Februari 2026 akhirnya terbit lebih cepat.

“Kami mengajukan sertifikat merek sejak Februari dan kemarin sertifikatnya sudah keluar. Kami sangat mengapresiasi karena sekarang sertifikatnya sudah terbit,” tutur Restu.

Beri Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Percepatan proses pendaftaran merek menjadi bagian dari upaya DJKI menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif. Dengan sertifikat yang terbit lebih cepat, pemilik merek dapat segera memperoleh kepastian hukum sekaligus menggunakan mereknya untuk mendukung kegiatan usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan percepatan tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Percepatan pelayanan publik senantiasa menjadi komitmen kami sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka di mata hukum. Tahun ini, DJKI akan melakukan perubahan regulasi yang akan mendukung upaya tersebut,” ungkap Hermansyah.

Melalui Program PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum tidak hanya berupaya menyelesaikan persoalan administratif masyarakat, tetapi juga menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum. [nfl]