BEKASI – Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian. Rumah sakit, khususnya fasilitas kesehatan swasta, diminta memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, S.E., yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran, Anggota Badan Musyawarah, sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi, menilai pelayanan terhadap pasien harus mengutamakan kebutuhan medis, terutama bagi mereka yang datang dalam kondisi darurat.

“Setahu saya dan dari pengalaman saya, rumah sakit pemerintah hari ini sudah cukup bagus. Mereka tidak membeda-bedakan pasien,” ujar Misbahudin.

Menurutnya, perhatian khusus justru perlu diberikan terhadap pelayanan di rumah sakit swasta. Pasien yang datang dalam kondisi kritis atau membutuhkan penanganan segera harus mendapat prioritas, tanpa melihat status kepesertaannya.

“Yang perlu diingatkan mungkin pelayanan di rumah sakit swasta. Jangan sampai pasien BPJS dibeda-bedakan. Apalagi kalau kondisinya krusial dan harus segera ditangani, paling tidak tindakan awal harus diutamakan,” katanya.

Ia menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pelayanan medis. Status kepesertaan BPJS maupun jenis kepesertaan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat tindakan awal terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

“Kalau memang kondisinya darurat, tindakan awal harus diprioritaskan. Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat pasien terlambat mendapatkan pertolongan,” tegasnya.

Misbahudin menilai persoalan pelayanan BPJS di rumah sakit tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak, cepat, dan manusiawi.

Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan terhadap implementasi pelayanan BPJS, terutama di rumah sakit swasta, agar standar pelayanan tetap berjalan dan tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien.

“Yang paling penting adalah pasien mendapatkan pertolongan terlebih dahulu. Setelah kondisi pasien tertangani, persoalan administrasi bisa diselesaikan sesuai prosedur,” ujarnya.

Pemerintah dan pengelola rumah sakit diharapkan memastikan seluruh pasien memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya. Dengan demikian, program jaminan kesehatan tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas.