Bekasi – Penertiban spanduk jualan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, menuai protes dari warga. Spanduk promosi sebuah rumah makan yang terpasang di tembok rumah pribadi dicopot petugas Satpol PP Kota Bekasi pada Senin (16/2/2026).
Aksi tersebut sempat dipersoalkan pihak keluarga pemilik usaha Ijan 47 tahun. Mereka menilai spanduk itu dipasang di properti sendiri dan bukan di fasilitas umum.
“Kami pasangnya di tembok rumah sendiri, bukan di tiang listrik atau pohon. Itu untuk usaha keluarga kami,” ucap ijan
Menurutnya, spanduk tersebut dibuat secara mandiri sebagai sarana promosi usaha kecil yang tengah dirintis. Ia mengaku keberatan karena pencopotan dilakukan tanpa adanya solusi alternatif.
“Kami hanya ingin usaha ini dikenal orang. Kalau langsung dicopot seperti ini, tentu kami merasa dirugikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan bahwa langkah penertiban telah sesuai prosedur dan arahan pimpinan daerah.
“Kegiatan penertiban ini sudah sesuai instruksi pimpinan serta arahan Presiden terkait penataan kota agar lebih tertib dan estetis,” tegas Nesan saat dikonfirmasi, jelasnya.
Ia menjelaskan, penataan media promosi luar ruang menjadi bagian dari upaya menjaga kerapihan dan keindahan wilayah. Menurutnya, seluruh atribut promosi yang tidak sesuai ketentuan, baik di ruang publik maupun yang dinilai mengganggu estetika kawasan, tetap akan ditertibkan.
“Kami tidak tebang pilih. Semua yang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan. Ini bagian dari penataan kota agar lebih rapi dan nyaman,” katanya.
Nesan juga memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan jajarannya tetap mengedepankan komunikasi persuasif.
“Sebelum dilakukan penertiban, petugas selalu memberikan imbauan dan sosialisasi. Kami tidak serta-merta langsung mencopot tanpa pemberitahuan,” tutupnya
Ia menambahkan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka mendukung program penataan kota yang tengah digencarkan Pemerintah Kota Bekasi agar lebih tertib, aman, dan indah.
Meski demikian, peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait batasan pemasangan media promosi di properti pribadi. Sejumlah warga berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan regulasi agar pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang promosi tanpa melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian warga sekitar.