KOTA BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah aplikasi Bekasi Mantap, yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi pertanahan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.

Aplikasi tersebut direncanakan meluncur pekan depan dan akan memfasilitasi masyarakat dalam pengajuan alih media serta peningkatan kualitas data pertanahan. Melalui sistem ini, pemohon dapat mengunggah dokumen dari rumah, tempat kerja, maupun lokasi lainnya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Ahmad Budinta Rangkuti, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa aplikasi Bekasi Mantap merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Cukup dari rumah, di kantor, di manapun berada, dia upload,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pengembangan aplikasi tersebut tidak hanya berfokus pada kemudahan akses, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan sistem pelayanan dan administrasi pertanahan di Kota Bekasi.

Selain menyiapkan layanan digital, BPN Kota Bekasi juga melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam proses pelayanan. Pembenahan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dan sinergi antarpetugas untuk mengurai permasalahan yang ada.

Ahmad mengungkapkan, ketika jajaran yang bertugas saat ini mulai bekerja, capaian layanan balik nama sertifikat tanah di Kota Bekasi berada di posisi kedua terbawah. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan.

“Jadi kita dengan tim bersinergi, bagaimana mengurai isu-isu yang di Kota Bekasi. Kita coba mengurai satu per satu,” katanya.

Upaya evaluasi dan pembenahan itu, lanjut Ahmad, turut mendorong capaian layanan balik nama sertifikat tanah hingga mencapai nilai 100. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian layanan dapat dilakukan sesuai ketentuan waktu apabila seluruh persyaratan dan dokumen yang diajukan pemohon telah lengkap.

Dalam pelaksanaannya, BPN Kota Bekasi juga menerapkan prinsip penyelesaian dalam jangka waktu sepuluh hari untuk kategori permohonan tertentu. Ahmad mencontohkan, terdapat lima permohonan balik nama yang masuk dalam kategori tersebut dan telah diselesaikan tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Dan alhamdulillah, sepuluh hari tadi ini kasih waktu, kita hari ini ada lima balik nama yang masuk kategori sepuluh prinsip tadi dan sudah selesai tepat waktu. Bahkan sebelum waktunya,” ungkapnya.

Melalui inovasi aplikasi Bekasi Mantap yang dibarengi pembenahan administrasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan yang lebih praktis, transparan, dan memiliki kepastian waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana peluncuran aplikasi ini menjadi salah satu langkah BPN Kota Bekasi dalam mendorong modernisasi pelayanan pertanahan. Dengan pemanfaatan teknologi digital, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan, khususnya untuk proses pengajuan alih media dan peningkatan kualitas data pertanahan, tanpa harus selalu mendatangi kantor pertanahan secara langsung.

DIKSIBER