(Diksiber ID) – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat telah menyelesaikan dan menindaklanjuti 95 persen pengaduan masyarakat melalui program digital PASTI Ada Solusi sejak episode pertama hingga episode ke-21 pada Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan, sekitar lima persen pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian karena membutuhkan mekanisme teknis dan koordinasi dengan instansi lain.
“Setiap laporan yang masuk dari episode pertama sampai dengan sekarang seluruhnya ditindaklanjuti. Ada sekitar lima persen saja dari beberapa ratus yang masuk yang masih membutuhkan jawaban, khususnya apabila berkaitan dengan keputusan dari lembaga lain seperti Kepolisian, BIN atau Ditjen Pajak,” ucap Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi episode ke-21 di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kewarganegaraan dan Sengketa Tanah Jadi Sorotan
Nico menjelaskan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggagas program PASTI Ada Solusi untuk memberikan pelayanan sekaligus jawaban langsung atas keluhan masyarakat.
Pada episode ke-21, pengaduan yang diterima didominasi persoalan status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran serta sengketa pertanahan di wilayah Riau dan Jawa Barat.
Untuk menangani berbagai persoalan tersebut, Kemenkum mengerahkan jaringan bantuan hukum nasional melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia.
“Kementerian Hukum memberikan solusi melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN serta keberadaan 82.890 Pos Bantuan Hukum atau Posbakum dan organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Khusus untuk pengaduan sengketa tanah, Nico mengatakan tim Kemenkum langsung menindaklanjuti laporan dengan memeriksa data dan informasi terkait persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Tim kami langsung bekerja untuk menerima dan mengecek data-data terkait persoalan tanah tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, untuk persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang telah menginjak usia 21 tahun, Kemenkum memberikan arahan mengenai skema kepastian hukum agar masyarakat memperoleh penjelasan dan jalur penyelesaian yang jelas.
Kemenkum Siapkan Super App PASTI
Selain menindaklanjuti pengaduan secara langsung, Kemenkum menyiapkan langkah digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memangkas birokrasi.
Nico mengatakan Kemenkum berencana meluncurkan Super App PASTI yang ditargetkan dapat diunduh masyarakat pada November 2026.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih jenis layanan, melengkapi dokumen persyaratan, dan memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memperoleh layanan sesuai prosedur.
Kemenkum juga menyediakan kolom khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau melaporkan kendala apabila merasa pelayanan yang diterima belum optimal.
“Kemenkum juga menyediakan kolom khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau bantuan apabila merasa layanan yang diterima belum optimal,” kata Nico.
Sebagai informasi, program PASTI Ada Solusi merupakan wadah dialog terbuka sekaligus layanan pengaduan masyarakat yang diinisiasi Kemenkum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandu langsung kegiatan tersebut, yang berlangsung setiap Jumat.
Melalui program tersebut, Kemenkum berupaya memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih mudah, transparan, dan responsif. [nfl]