KOTA BEKASI – Persoalan data kesejahteraan dan kepesertaan BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian warga Kota Bekasi. Hal itu mengemuka dalam kegiatan reses III Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Adelia, Selasa (13/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Adelia menerima aspirasi warga terkait penetapan desil kesejahteraan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Persoalan ini menjadi penting karena data kesejahteraan turut menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran program bantuan pemerintah.

“Persoalan desil dan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi perhatian karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan jaminan kesehatan,” ujar Adelia.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami posisi desil kesejahteraan serta prosedur yang dapat ditempuh apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Desil merupakan pengelompokan rumah tangga ke dalam sepuluh tingkatan berdasarkan kondisi kesejahteraan. Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan penerima sejumlah program pemerintah. Meski demikian, penetapan penerima bantuan tetap mengikuti persyaratan masing-masing program.

Adelia mengatakan, warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dapat mencari informasi mengenai mekanisme pemutakhiran data melalui kelurahan atau Dinas Sosial Kota Bekasi.

“Warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui mekanisme resmi. Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Bekasi dapat menjadi tempat awal untuk memperoleh informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh,” jelasnya.

Selain melalui instansi terkait, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme usulan dan sanggahan.

Namun, pengajuan perubahan data tidak serta-merta membuat posisi desil seseorang berubah. Proses tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Perubahan desil tidak otomatis disetujui hanya karena adanya permohonan. Penetapan hasil pemutakhiran bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian data yang berlaku,” kata Adelia.

Menurut dia, kejelasan informasi mengenai prosedur dan persyaratan perlu menjadi perhatian agar warga mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan ketidaksesuaian data.

Selain persoalan desil, warga juga menyampaikan perhatian terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan. Data sosial ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran penerima bantuan.

“Program PBI JKN diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria, dengan iuran dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan. Data sosial ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan sasaran, bersama persyaratan yang berlaku,” tuturnya.

Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berdampak langsung pada masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan pelayanan medis tetapi menghadapi kendala administrasi atau perubahan status kepesertaan.

Adelia mengimbau warga yang mengalami kendala untuk memastikan status kepesertaan dan mencari informasi mengenai penyelesaiannya melalui BPJS Kesehatan. Sementara itu, persoalan data kesejahteraan dapat dikonsultasikan kepada kelurahan atau Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui sosialisasi. Keakuratan data, kemudahan menyampaikan pengaduan, serta kejelasan tindak lanjut juga diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan saat mengakses program bantuan.

“Melalui penyerapan aspirasi ini, saya berharap berbagai kendala yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi,” pungkasnya.

Melalui reses tersebut, Adelia berharap aspirasi warga terkait data kesejahteraan dan kepesertaan jaminan kesehatan dapat menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki pelayanan publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat mengakses program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.