Bekasi – Awal Transformasi Pelayanan (2019) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufiq R. Hidayat, AP., M.Si, menyampaikan rangkaian transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah berlangsung sejak 2019. Ia menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, seluruh pelayanan masih tersentralisasi di kantor Disdukcapil.

“Pada awal 2019, seluruh pelayanan administrasi kependudukan masih tersentralisir di kantor Disdukcapil,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi itu mendorong Disdukcapil untuk mendistribusikan kewenangan layanan ke 12 kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan.

“Seluruh kewenangan kami distribusikan untuk memudahkan masyarakat mengakses proses administrasi di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Digitalisasi Pelayanan (2020–2021)

Pada periode 2020–2021, Disdukcapil mulai mengembangkan sistem pelayanan digital. Dr. Taufiq menjelaskan bahwa pihaknya membangun aplikasi daring yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

“Kami mengembangkan aplikasi elektronik online sebagai solusi untuk memudahkan akses masyarakat melalui layanan digital,” jelasnya.

Pandemi COVID-19 turut mempercepat adaptasi digital dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

“Efektivitasnya terbukti memuaskan dan berkontribusi pada peningkatan indeks kepuasan masyarakat serta indeks pelayanan publik,” tambahnya.

Penyediaan Layanan di Tingkat Kelurahan (2022–2024)

Memasuki 2022 hingga 2024, Disdukcapil memperluas jangkauan layanan hingga tingkat kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga dapat memperoleh layanan dasar administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kecamatan.

“Seluruh kelurahan di Kota Bekasi telah mampu menyelenggarakan layanan dasar administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah.

“Upaya ini membuktikan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh layanan dapat diakses oleh warga,” ujarnya.

Optimalisasi dan Layanan Tambahan (2025)

Pada 2025, seluruh kecamatan dan kelurahan telah mampu melaksanakan layanan administrasi kependudukan secara mandiri. Disdukcapil kemudian meningkatkan inovasi pelayanan.

“Kami memberikan pelayanan tambahan pada malam hari dan hari libur, serta melaksanakan layanan jemput bola bagi perorangan maupun lembaga,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut mempermudah masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan tanpa kendala waktu.

Predikat Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Dr. Taufiq menjelaskan bahwa pada tahun yang sama, Disdukcapil berhasil menjadi kawasan pelayanan prima dan menginternalisasi zona integritas.

“Pencapaian ini merupakan hasil proses berkelanjutan yang kami bangun selama tujuh tahun,” tuturnya.

Imbauan Mengurus Dokumen Tanpa Perantara

Di bagian akhir, Dr. Taufiq mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen langsung tanpa menggunakan jasa calo.

“Kami meminta warga mengurus layanan secara mandiri tanpa melibatkan pihak-pihak yang menawarkan jasa di luar ketentuan,” tegasnya.

“Langkah ini penting agar masyarakat terhindar dari pungutan liar.”

Informasi Layanan Resmi Disdukcapil Kota Bekasi

Kanal Layanan

  • WhatsApp Center: 0811 8355 599
  • Duduk Mesra (melalui aplikasi E-Open): www.e-open.id
  • Anda Sultan – Layanan Konsultasi Daring
    • Meeting ID: 382 142 2479
    • Password: DUKCAPIL

Media Sosial Resmi

  • TikTok: @disdukcapiIkotabekasi
  • Instagram: @disdukcapil2
  • Facebook: Disdukcapil Kt Bks
  • YouTube: Akun resmi Disdukcapil Kota Bekasi

Website Resmi

disdukcapil.bekasikota.go.id