Jakarta, – Semangat membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial.” (16/7/2026).

Seminar nasional ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat dialog antara pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan arah baru kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.

Hadir sebagai salah satu narasumber, Agatha Widianawati, S.H., M.H., Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI, menyampaikan pentingnya membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab perubahan zaman sekaligus memberikan perlindungan yang nyata bagi seluruh pekerja.

Dalam wawancara dengan awak media, Agatha menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru harus dilakukan melalui proses yang komprehensif, partisipatif, serta mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Kita ingin membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya mampu menjawab tantangan saat ini, tetapi juga memiliki visi ke depan. Regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan kepada pekerja, menciptakan kepastian bagi dunia usaha, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.”

Menurutnya, tantangan dunia kerja terus berkembang seiring perubahan teknologi, digitalisasi, transformasi ekonomi, serta munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan perlu dirancang agar tetap relevan dengan dinamika dunia kerja dan mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh elemen dapat duduk bersama. Pemerintah, pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama untuk menghadirkan regulasi yang inklusif dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Agatha juga menekankan pentingnya memperkuat dialog sosial sebagai fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Menurutnya, perbedaan pandangan harus menjadi bagian dari proses demokratis dalam merumuskan kebijakan, bukan menjadi penghalang untuk mencapai tujuan bersama.
Seminar nasional tersebut diharapkan dapat menghasilkan gagasan serta rekomendasi konstruktif bagi penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Semangat “Satu Gerakan, Satu Tuntutan” menjadi simbol pentingnya persatuan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan, kepastian, kesejahteraan, serta keadilan bagi seluruh masyarakat pekerja.

Dengan semangat kolaborasi dan dialog sosial, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berorientasi pada keadilan sosial serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.