Bandung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Indonesia menjadi negara dengan layanan pendaftaran merek tercepat di dunia pada 2027. Pemerintah menargetkan waktu penyelesaian permohonan merek dapat dipangkas menjadi hanya 32 hari. Target tersebut disampaikan Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition di Trans Luxury Hotel Bandung, Senin (31/8/2026).
Percepatan layanan menjadi bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang dilakukan Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi pelaku usaha.
Dari Enam Bulan Jadi 32 Hari
Menkum Supratman menyampaikan target tersebut saat menanggapi pertanyaan Yayah Zakiyyah, pelaku usaha asal Indramayu yang menanyakan perkembangan permohonan mereknya.
Yayah mengatakan permohonan mereknya masih tercantum dalam tahap pemeriksaan substantif. Ia diketahui telah mengikuti program fasilitasi pendaftaran merek sejak 2025.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menkum Supratman menjelaskan proses pendaftaran merek berdasarkan ketentuan saat ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, Kementerian Hukum terus melakukan pembenahan untuk memangkas waktu layanan tersebut.
“Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia,” ucap Supratman.
Ia menilai percepatan layanan merek menjadi kebutuhan penting bagi dunia usaha. Kepastian hukum atas merek, kata dia, turut menentukan daya saing sebuah produk di pasar.
Karena itu, kata dia, Kementerian Hukum terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memangkas waktu pemeriksaan tanpa mengurangi kualitas dan akurasi pelayanan.
“Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari,” ujarnya.
Sertifikat Merek Yayah Ternyata Sudah Terbit
Dalam forum tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kemudian melakukan pengecekan terhadap permohonan merek milik Yayah.
Hasil pengecekan menunjukkan permohonan tersebut sebenarnya telah selesai diproses pada 27 Agustus 2026. Sertifikat merek juga telah diterbitkan secara elektronik dan tersedia pada akun pemohon.
Setelah melakukan pengecekan langsung dalam forum tersebut, Yayah memastikan sertifikat mereknya telah terbit.
Kejadian tersebut sekaligus menunjukkan perubahan sistem pelayanan kekayaan intelektual yang kini semakin mengandalkan teknologi digital.
Tinggalkan Sertifikat Berbasis Kertas
Supratman menjelaskan transformasi digital menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat layanan kekayaan intelektual.
Kementerian Hukum secara bertahap mengurangi penggunaan dokumen fisik dan mengalihkan pelayanan ke sistem elektronik.
“Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri. Kami kirimkan dalam bentuk digital,” kata Supratman.
Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk rutin memeriksa surat elektronik yang terdaftar dalam sistem. Sebab, pemberitahuan dan konfirmasi terkait layanan kekayaan intelektual kini disampaikan melalui sistem digital.
Mulai September 2026, Kementerian Hukum akan semakin mengoptimalkan penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai layanan. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelayanan, serta mengurangi ketergantungan terhadap dokumen berbasis kertas.
Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha
Percepatan pendaftaran merek diharapkan memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang membangun identitas produknya.
Merek terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi, kepercayaan konsumen, serta daya saing produk Indonesia.
Kementerian Hukum pun terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya. Langkah tersebut dinilai penting agar produk lokal memiliki perlindungan hukum sekaligus mampu bersaing di pasar nasional maupun global. [nfl]