BEKASI — Sebanyak 15.722 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Bekasi terdampak pembekuan bantuan sosial (bansos) berdasarkan hasil pemutakhiran data penerima bantuan yang diterima pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi Robert Siagian mengatakan pembekuan dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tetap tepat sasaran dan tepat manfaat.

“Tentunya ini kan adalah agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat,” kata Robert.

Ia menjelaskan, data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Penerima yang masuk dalam data tersebut untuk sementara dieksklusi atau dibekukan sambil menjalani proses verifikasi.

Robert menegaskan, masuknya nama penerima dalam daftar pembekuan tidak serta-merta berarti warga tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Mereka masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme sanggah.

“Bagi yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali, sanggah, banding lah namanya,” ujarnya.

Proses verifikasi dapat dilakukan melalui kelurahan. Warga dapat memberikan penjelasan serta membuat surat pernyataan yang nantinya menjadi bahan pengusulan kembali sebagai penerima bansos apabila hasil verifikasi menyatakan yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan.

Menurut Robert, terdapat kemungkinan sarana transaksi milik penerima digunakan oleh anggota keluarga atau kerabat untuk aktivitas yang terindikasi ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Mungkin ada juga beberapa warga masyarakat yang nggak tahu, mungkin anaknya, ponakannya menggunakan untuk yang tadi game yang indikasinya ilegal,” jelasnya.

Karena itu, Dinsos Kota Bekasi mengimbau warga yang merasa bansosnya dibekukan tetapi tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut agar segera melakukan klarifikasi.

“Nanti diverifikasi, membuat surat pernyataan, sehingga diusulkan kembali agar dapat diaktifkan,” kata Robert.

Namun, apabila hasil verifikasi membuktikan penerima memang tidak memenuhi ketentuan, bantuan sosial akan dihentikan.

“Tapi bagi yang betul-betul tidak ya harus di-stop. Tadi kita tujuannya adalah bahwa tepat manfaat, tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, angka 15.722 KPM tersebut merupakan data pemutakhiran terbaru yang baru dikeluarkan. Pemerintah masih melakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap data penerima bansos.

Masyarakat yang terdampak pembekuan pun diharapkan tidak langsung menganggap status bantuan mereka telah dicabut secara permanen. Warga dapat memanfaatkan mekanisme verifikasi dan sanggah untuk memastikan data yang digunakan pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut dilakukan agar program bansos benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah bantuan pemerintah digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.