(Diksiber ID) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan berhenti memperjuangkan hak ekonomi para pencipta lagu Indonesia. Pemerintah berkomitmen membangun sistem royalti musik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, termasuk dalam pemanfaatan karya musik di platform digital.

“Indonesia tidak akan pernah mengemis soal royalti kepada siapa pun. Yang kita tuntut adalah keadilan dan transparansi,” kata Supratman dalam program Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Supratman menyampaikan hal tersebut saat menceritakan sambutannya dalam pembukaan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) yang menjadi bagian dari rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura.

Menurutnya, pencipta Indonesia berhak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak atas karya yang digunakan oleh pihak lain. Karena itu, pemerintah terus mendorong pembenahan tata kelola royalti, terutama di tengah pesatnya penggunaan karya musik melalui platform digital.

Pencipta Keluhkan Distribusi Royalti

Penegasan Supratman disampaikan setelah menerima pertanyaan dari Aribias, perwakilan Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Aribias menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi para pencipta lagu. Salah satunya terkait distribusi royalti yang belum diterima sebagian anggota serta kepastian hukum dalam penerbitan lisensi penggunaan musik.

“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” ucap Ari.

Menanggapi keluhan tersebut, Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.Ia menegaskan hak pencipta yang sah tidak boleh tertahan. Sebaliknya, pihak yang tidak memiliki hak juga tidak boleh menikmati manfaat ekonomi dari karya milik orang lain.

Supratman juga meminta seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meningkatkan transparansi, khususnya dalam pengelolaan data anggota dan distribusi royalti.

Dorong Sistem Royalti Berbasis Data

Pemerintah juga tengah membenahi sistem pendataan penggunaan musik sebagai dasar penghitungan royalti.

Supratman mengatakan pemerintah berupaya memperbaiki sistem pendataan yang selama ini masih menggunakan metode analog dan survei. Menurutnya, penggunaan teknologi digital akan membuat penghitungan royalti lebih akurat.

Ia berjanji sistem tersebut akan terus dikembangkan sehingga pembayaran royalti tidak lagi bergantung pada survei yang berpotensi menghasilkan data kurang akurat.

Ketua LMKN Marcell Siahaan turut menekankan pentingnya pembenahan sistem pendataan penggunaan musik. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci agar distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak dapat berlangsung secara lebih tepat.

Musik Dangdut Didorong Jadi Identitas Indonesia

Persoalan royalti juga disoroti penyanyi sekaligus pengurus LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Elvi Zubay.

Elvi mengatakan musik dangdut saat ini tengah diajukan kepada UNESCO sebagai musik asli Indonesia sekaligus salah satu aset identitas bangsa. Namun, ia menilai para pelaku musik dangdut masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak royalti.

“Saya juga berharap kata-kata komersial itu bisa didetailkan di Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dirancang. Jangan sampai kita mencintai musik dari mana-mana, tapi musik sendiri malah termarjinalkan,” ujarnya.

Supratman membenarkan bahwa pemerintah tengah memperbaiki sistem pendataan penggunaan musik. Pembenahan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai pemanfaatan karya sehingga penghitungan dan distribusi royalti dapat dilakukan secara adil.

Pencatatan Hak Cipta Kini Gratis

Selain membenahi tata kelola royalti, Supratman mengajak para musisi dan pencipta lagu segera mencatatkan karya mereka.

Ia mengatakan layanan pencatatan hak cipta kini tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga menyediakan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih mudah dan cepat.

Pencatatan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus membantu memastikan hak ekonomi pencipta dapat dikelola dengan baik.

Pemerintah Perkuat Ekosistem Musik Digital

Komitmen pemerintah tidak hanya dilakukan di tingkat nasional. Indonesia juga aktif mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang bersifat legally binding untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital.

Pemerintah terus menyuarakan pentingnya transparansi dalam penggunaan karya dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi pencipta di berbagai forum internasional.

Ke depan, pemerintah akan mendorong transformasi pengelolaan kekayaan intelektual. Perlindungan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pencatatan dan perlindungan karya, tetapi juga pada kemampuan menciptakan nilai ekonomi bagi pencipta.

Melalui sistem digital, pendataan yang lebih akurat, serta tata kelola royalti yang transparan, pemerintah berharap para pencipta lagu dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih adil sekaligus memperkuat ekosistem musik Indonesia. [nfl]