Bekasi — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar produksi dan peredaran gelap tembakau sintetis di Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap dua orang berinisial M.R.S dan R.R dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026.

Dari tangan R.R, polisi menyita tembakau sintetis seberat 441,10 gram bruto serta sejumlah peralatan yang diduga untuk memproduksi narkotika tersebut.

Barang bukti itu terdiri atas satu bungkus besar tembakau sintetis seberat 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat 16,40 gram.

Polisi juga menyita dua timbangan digital, toples, gelas ukur, jeriken alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 bungkus plastik klip, dan dua unit iPhone.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga melaporkan dugaan transaksi tembakau sintetis melalui media sosial Instagram di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menelusuri akun Instagram yang diduga menawarkan tembakau sintetis kepada pembeli.

Petugas menemukan nomor rekening dan alamat pengiriman yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Polisi kemudian menangkap M.R.S sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan.

Petugas menyita satu unit telepon seluler dan buku rekening dari tangan M.R.S.

Saat menjalani pemeriksaan, M.R.S mengaku hanya menerima transfer dan mengelola rekening untuk transaksi tersebut.

Ia juga menyebut R.R sebagai orang yang memproduksi dan memasok tembakau sintetis.

Polisi langsung mengembangkan informasi tersebut dan menangkap R.R sekitar pukul 03.30 WIB.

Petugas menangkap R.R di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Jatimulya, Bekasi.

Dalam pemeriksaan, R.R mengaku mulai menggunakan sabu pada 2024 sebelum beralih menggunakan tembakau sintetis pada 2025.

Ia mengaku membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dan mengonsumsinya di rumah kontrakan.

Pada Maret 2026, R.R mulai mempelajari cara membuat tembakau sintetis melalui akun Instagram.

R.R kemudian mengeluarkan modal sekitar Rp7 juta untuk membeli berbagai peralatan produksi dan bahan pendukung.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, R.R telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis sejak Maret 2026.

Pelaku menggunakan Instagram untuk mencari pembeli sekaligus menjalankan transaksi.

Polisi menyebut R.R mencampurkan bubuk bibit sintetis dengan alkohol pelarut dalam proses produksinya.

Pelaku kemudian mengaduk campuran tersebut, mencampurkannya dengan tembakau biasa, mengeringkan, lalu mengemas hasil produksi.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menegaskan pihaknya akan terus memburu peredaran gelap narkotika.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Untung.

Polisi kini mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Polres Metro Bekasi Kota.

Penyidik masih mendalami asal bahan baku, jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.