BEKASI – Polsek Rawalumbu menahan Ajat dalam perkara dugaan penggelapan mobil, sementara keluarga mempertanyakan prosedur penangkapan, Polisi mengamankan Ajat pada Kamis (9/7/2026) saat penyidik menangani laporan Heri terkait dugaan penggelapan kendaraan.
Perkara tersebut bermula dari hubungan sewa-menyewa mobil selama tiga bulan antara Ajat dan pemilik kendaraan, Heri. Menurut keluarga, kendaraan kemudian berpindah tangan melalui dugaan penggadaian hingga Heri melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Rawalumbu.
Petugas mengamankan Ajat di rumah Heri, Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Istri Ajat, Milah, 28, mengatakan petugas datang ketika Ajat berada bersama anaknya di rumah tersebut. Milah mengaku petugas tidak memperlihatkan dokumen laporan maupun surat penahanan saat mengamankan Ajat.
Namun, keterangan tersebut berasal dari keluarga dan belum memperoleh verifikasi independen.
Keluarga Persoalkan Proses Penangkapan
Milah juga menyampaikan dugaan lain yang menurutnya terjadi ketika petugas mengamankan Ajat di rumah Heri, Ia mengatakan anaknya, berinisial H, melihat Heri memberikan amplop cokelat kepada seorang oknum. Milah juga menyebut H mengalami dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut hingga mengalami luka, Keluarga belum menunjukkan bukti independen untuk memverifikasi dugaan pemberian uang maupun dugaan kekerasan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih berupa keterangan pihak keluarga dan membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. Kuasa hukum Ajat, Michael Turnip, kemudian mempersoalkan mekanisme penangkapan dan penahanan setelah berkomunikasi dengan Polsek Rawalumbu.
Michael menilai terdapat persoalan dalam mekanisme hukum yang digunakan penyidik ketika menangani perkara tersebut. “Ini jelas menyalahi aturan mekanisme hukum yang berlaku, dan di sini tidak ada pemberitahuan,” ujar Michael. Ia juga mempertanyakan penanganan terhadap dua orang lain yang sebelumnya berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan kendaraan.
Menurut Michael, Katim I Polsek Rawalumbu menyampaikan kedua orang tersebut telah bebas dengan kewajiban menjalani wajib lapor. Keterangan itu menjadi dasar kuasa hukum untuk mempertanyakan konsistensi penanganan terhadap pihak-pihak terkait perkara.
Polisi Tegaskan Penangkapan Sesuai SOP
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, Jumakir, S.H., membenarkan pihaknya mengamankan dan menahan Ajat dalam perkara tersebut. Jumakir menegaskan penyidik menjalankan proses penangkapan dan penahanan sesuai prosedur serta standar operasional kepolisian.
“Proses penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur, sesuai SOP, karena yang melaporkan pemilik unit,” jelas Jumakir. Meski demikian, Jumakir mengaku tidak mengetahui langsung proses penangkapan Ajat di rumah Heri.
Ia menjelaskan dirinya belum bertugas di Polsek Rawalumbu ketika petugas mengamankan Ajat.
Karena itu, Jumakir tidak mengetahui dugaan pemberian amplop maupun dugaan kekerasan yang keluarga Ajat sampaikan. Ia mengatakan personel yang terlibat langsung dapat memberikan keterangan mengenai kejadian di lokasi penangkapan.
Sementara itu, Jumakir menjelaskan penyidik masih menangani posisi dua orang lain yang sebelumnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik kini memprioritaskan pencarian kendaraan yang menjadi objek perkara dugaan penggelapan. “Kita masih fokus dalam pencarian unit dulu, siapa pemegang unit ini, agar jelas pelaku utamanya siapa,” tutur Jumakir.
Polisi Masih Cari Kendaraan
Penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan untuk mengetahui pihak yang menguasai mobil tersebut. Penelusuran itu menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Heri.
Di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Ajat tetap mempersoalkan mekanisme penangkapan serta penahanan yang mereka nilai bermasalah. Perbedaan keterangan antara keluarga, kuasa hukum, dan kepolisian membutuhkan pendalaman berdasarkan bukti serta keterangan pihak terkait.
Dugaan pemberian uang dan kekerasan juga membutuhkan pembuktian sebelum pihak mana pun menarik kesimpulan mengenai peristiwa tersebut. Begitu pula, keberatan keluarga terhadap prosedur penangkapan perlu memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan petugas yang terlibat.
Dalam perkara ini, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Ajat dan seluruh pihak yang berkaitan. Hingga Senin (10/8/2026), polisi masih memprioritaskan pencarian kendaraan serta pendalaman terhadap pihak yang menguasai unit tersebut.
Perkembangan penyidikan akan menentukan posisi masing-masing pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik. Sementara itu, perbedaan keterangan mengenai proses penangkapan dan penahanan masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait.