(Diksaiber ID)— Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mendukung pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031 yang diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
AHWA mulai mengumumkan pendaftaran pada 20-30 Mei 2026. Selanjutnya, proses pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh akan berlangsung pada 1-10 Juni 2026.
Pelaksanaan seleksi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Karena birokrasi Indonesia memang punya keyakinan spiritual bahwa setiap proses akan terasa lebih sah jika dibungkus surat keputusan, juknis, dan nomor lampiran yang panjangnya hampir menyaingi silsilah kerajaan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan pemberitahuan pendaftaran melalui Surat Nomor B-162/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/05/2026 tentang Pemberitahuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031.
Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih mengatakan, proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Miftah.
Majelis Masyayikh berfungsi merepresentasikan Dewan Masyayikh sekaligus menjaga mutu pendidikan pesantren. Lembaga tersebut juga memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.
Seleksi Berlangsung hingga November 2026
Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi menjelaskan, AHWA melaksanakan proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh berdasarkan Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.
Menurut Roziqi, petunjuk teknis tersebut menjadi pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Juknis itu juga menegaskan prinsip legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi.
AHWA turut mengundang satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031 akan berlangsung pada 3-4 November 2026.
Melalui proses seleksi tersebut, pemerintah berharap anggota Majelis Masyayikh terpilih memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, serta komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren dan menjaga khazanah keilmuan pesantren di Indonesia.
