Bekasi – Tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah di PT Glow Industri Herbal Care saat sidak lapangan.
Tim melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, dan DLH Kabupaten Bekasi untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan dan perizinan berbasis risiko.
Selain itu, tim memeriksa langsung aktivitas produksi dan dokumen legalitas guna menguji kesesuaian operasional dengan ketentuan yang berlaku.
Plt Kasi Wasdak Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat, memimpin koordinasi lintas instansi sebelum tim turun ke lokasi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi agar pengawasan berjalan objektif, terukur, serta tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.
“Koordinasi awal memastikan pengawasan berjalan objektif dan efisien,” ujar Arafat, Selasa (19/5/2026).
Kemudian, Arafat menjelaskan DLH memegang kewenangan teknis dalam pengelolaan limbah, termasuk pengawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Namun demikian, tim menemukan persoalan administratif dalam sistem OSS dan klasifikasi KBLI perusahaan yang belum sesuai aktivitas usaha.
“Hasil monitoring menunjukkan persoalan administratif pada OSS dan KBLI yang harus disesuaikan,” kata Arafat.
Lebih lanjut, ia menilai klasifikasi risiko usaha perusahaan tidak mencerminkan potensi dampak industri kosmetik terhadap lingkungan.
Ia menegaskan industri kosmetik tidak layak masuk kategori risiko rendah dalam sistem OSS berbasis risiko.
Karena itu, ia meminta pengelola menghentikan operasional sementara jika dokumen perizinan belum lengkap.
“Jika administrasi belum sesuai, operasional harus dihentikan sampai diperbaiki,” tegasnya.

PBG dan Legalitas Bangunan Disorot
Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin dasar, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP, Woko, menegaskan izin dasar wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha berjalan.
“Izin dasar mencakup tata ruang, dokumen lingkungan, serta legalitas bangunan,” ujar Woko, Selasa (19/5/2026).
Ia juga mengakui sistem OSS berbasis risiko memungkinkan pelaku usaha memulai operasional sebelum seluruh izin dasar selesai.
Namun, saat sidak berlangsung, perusahaan tidak menunjukkan dokumen PBG kepada tim pengawas di lokasi.
Tim kemudian menelusuri proses perizinan dan menemukan pengurusan PBG masih berada pada tahap konsultasi.
Kondisi tersebut menunjukkan perusahaan belum mengantongi legalitas bangunan yang menjadi syarat utama operasional industri.
Woko menilai keberadaan PBG sangat krusial karena menjadi dasar teknis dan hukum bagi kegiatan usaha.
DPRD Siapkan Pendalaman
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi merespons temuan tersebut dengan rencana pendalaman melalui pemanggilan dinas terkait.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi resmi.
“Kami akan meminta keterangan dinas terkait agar persoalan ini segera tuntas,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, pemerintah daerah merencanakan rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh instansi dan pihak perusahaan.
Rapat tersebut akan membahas kepatuhan administrasi, legalitas usaha, serta sistem pengelolaan limbah sesuai regulasi.
Selain itu, temuan sidak menegaskan pentingnya transparansi dokumen perizinan dari pelaku usaha kepada publik.
Arafat menilai perusahaan yang patuh harus mampu menunjukkan seluruh dokumen legalitas secara terbuka.
Hingga berita ini terbit, pihak perusahaan dan DLH Kabupaten Bekasi belum menyampaikan keterangan resmi.
Dengan demikian, temuan ini memperkuat urgensi pengawasan terpadu guna menjaga kepatuhan industri terhadap aturan lingkungan dan perizinan.
