(Diksiber ID) – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Melalui aturan baru itu, pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal pemerintah.

Presiden menjelaskan kebijakan tahap awal akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, mekanisme tersebut hanya berfungsi sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Nantinya, hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait.

Negara Ingin Hentikan Kebocoran Devisa dan Praktik Curang Ekspor

RI 1 itu menjelaskan, kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memberantas praktik curang seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh aktivitas ekspor sumber daya alam tercatat secara transparan agar penerimaan negara dari sektor pajak dan devisa dapat meningkat signifikan.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujarnya.

Presiden juga menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia sepenuhnya milik rakyat. Karena itu, negara wajib mengetahui secara detail volume, nilai, hingga tujuan penjualan sumber daya alam Indonesia ke pasar internasional.

Indonesia Tak Mau Terus Diperlakukan Tidak Adil

Dalam pidatonya, Prabowo menilai kebijakan tata kelola ekspor tersebut bukan langkah ekstrem. Ia menyebut banyak negara telah menerapkan kebijakan serupa demi melindungi kepentingan nasional dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi rakyatnya.

Presiden mencontohkan sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Russia, Algeria, Kuwait, Morocco, Ghana, Malaysia, dan Vietnam yang berhasil memanfaatkan kekayaan alam untuk membangun pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, hingga dana kedaulatan negara.

“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat,” ungkap Prabowo.

Ia menegaskan Indonesia tidak ingin terus menjadi korban praktik perdagangan internasional yang dinilai merugikan kepentingan bangsa.

“Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita,” tutur dia.

Pemerintah Perkuat Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Selain memperketat tata kelola ekspor, pemerintah juga memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam.

Langkah tersebut dilakukan agar devisa hasil pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Melalui kebijakan tersebut, kata Prabowo, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghentikan kebocoran kekayaan alam Indonesia dan memastikan seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam dikelola secara transparan, berdaulat, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. [nfl]