PEWARIS Dukung Penegakan UU Pers, Jalih Pitoeng Datangi Bareskrim Polri
Jakarta – Ketua Umum Formasi, Jalih Pitoeng, menegaskan komitmennya dalam membela kebebasan pers dan melindungi insan jurnalistik dari segala bentuk intimidasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri undangan sejumlah CEO media sekaligus memberikan dukungan kepada para jurnalis yang melaporkan dugaan intimidasi ke Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan itu, Jalih Pitoeng menjelaskan bahwa dirinya hadir bukan hanya sebagai Ketua Umum Formasi, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS).
Menurutnya, keberadaan media dan jurnalis merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri karena kami melihat ada persoalan serius yang menimpa rekan-rekan media. Dalam beberapa minggu terakhir banyak sekali tindakan yang mencederai dunia jurnalistik, mulai dari penghinaan, penganiayaan, hingga intimidasi terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Jalih Pitoeng.
Ia menyoroti berbagai bentuk penghinaan yang dilontarkan kepada insan pers, termasuk ucapan-ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi jurnalistik yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Bagaimana mungkin ada yang mengatakan wartawan tidak punya hati, tidak punya otak, tidak punya tangan. Ini adalah penghinaan yang sangat mencederai profesi jurnalistik. Wartawan bekerja menggunakan kemampuan intelektual, melakukan investigasi, menyusun narasi berdasarkan fakta, kemudian menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegasnya.
Jalih Pitoeng mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu warisan terbesar era reformasi yang harus dipertahankan. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai tonggak penting yang lahir pada masa pemerintahan Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, dan menjadi fondasi demokrasi Indonesia.
“Selama 25 tahun lebih reformasi, kita menikmati kebebasan pers. Itu adalah warisan besar yang harus dijaga bersama. Karena itu saya mengajak seluruh sahabat media, wartawan dan wartawati di Indonesia agar terus menjalankan tugas mulianya menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Jalih Pitoeng juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Menurutnya, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab karena setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh saudara-saudara saya di dunia pers agar lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai media sosial justru menimbulkan persoalan hukum yang sebenarnya dapat dihindari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jalih mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan, mulai dari pesan singkat, telepon, hingga tekanan nonformal lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena mengganggu kebebasan pers dan proses kerja jurnalistik.
“Ketika wartawan sedang bekerja lalu diintimidasi melalui SMS, telepon, atau bentuk tekanan lainnya, tentu ini sangat mengganggu independensi mereka. Wartawan adalah lembaga kontrol sosial yang mewakili kepentingan masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan,” jelasnya.
Ia juga membagikan pengalamannya sebagai pemilik media Jacindo News yang pada tahun ini memasuki usia kelima. Dalam rangka ulang tahun media tersebut, pihaknya akan menggelar diskusi publik bertema ‘Pentingnya Peran Media dalam Mengawal Pembangunan Bangsa’ sebagai bentuk penguatan peran pers dalam demokrasi.
Menurut Jalih, peran media telah terbukti memberikan kontribusi besar dalam mengungkap berbagai kasus yang merugikan negara. Ia mencontohkan pengungkapan dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang, menurutnya, tidak akan terungkap tanpa keberanian media.
“Secara empiris saya mengalami sendiri bagaimana media mampu membongkar dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Saya katakan dengan jujur, kalau bukan karena media, kasus itu mungkin tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu peran pers harus dihormati, bukan justru diintimidasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jalih Pitoeng juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum Jalih Pitoeng yang secara khusus akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil, termasuk para jurnalis dan aktivis yang mengalami intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.
“Kami siap membela rakyat kecil. Kami juga siap mendampingi teman-teman jurnalis yang mengalami intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum. Kami bermitra dengan kepolisian dan kejaksaan, tetapi kami juga akan tetap objektif; mendukung yang baik dan mengkritisi apabila ada yang perlu diperbaiki,” katanya.
Jalih Pitoeng menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
“Barang siapa yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, intimidasi terhadap insan pers tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis. Menurutnya, lebih dari dua puluh orang menjadi korban, sementara beberapa di antaranya telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk menempuh jalur hukum.
“Kami adalah warga negara yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kami juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan tindakan intimidatif terhadap insan pers. Karena itu kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Jalih Pitoeng mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga marwah profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia juga meminta Kapolri agar memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan sehingga perlindungan terhadap kebebasan pers benar-benar dapat diwujudkan.
“Kami berharap Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan pengaduan dari teman-teman jurnalis secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pers adalah mitra bangsa dalam membangun Indonesia yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya,” pungkas Jalih Pitoeng.