Bekasi – Dugaan pembebanan biaya obat terhadap pasien hemodialisis peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi menjadi sorotan.
Kasus tersebut terjadi saat pasien bernama Tanih (56), warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, menjalani layanan hemodialisis rawat jalan pada Jumat (31/7/2026).
Keluarga pasien mengaku harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menebus sejumlah obat setelah menerima resep dari tenaga kesehatan rumah sakit.
Anak pasien, Han, mengatakan pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran obat karena ibunya merupakan peserta aktif JKN melalui KIS.
“Saya dipanggil adik saya untuk membawa uang. Setelah ditanya, ternyata uang itu untuk membayar obat,” ujar Han.
Han kemudian mempertanyakan alasan obat tersebut tidak masuk dalam tanggungan JKN. Menurutnya, petugas apotek menyampaikan obat yang diberikan memang tidak ditanggung.
“Kami bertanya apakah obat ini tidak ditanggung. Petugas menjawab memang tidak ditanggung, sehingga kami membayar sekitar Rp112 ribu,” katanya.
Berdasarkan resep yang diterima keluarga, terdapat beberapa jenis obat yang dibeli, di antaranya Paracetamol, Sagestam, Biocombin, dan Gentamicin.
Keluarga pasien mengaku tidak menerima penjelasan tertulis mengenai dasar pembebanan biaya tersebut. Penjelasan hanya disampaikan secara lisan oleh petugas dan dokter jaga.
Han menyebut dokter menjelaskan adanya perbedaan mekanisme pembiayaan antara pelayanan hemodialisis dan pelayanan rawat jalan melalui poli spesialis.
Namun, keluarga tetap mempertanyakan apakah obat yang diberikan berdasarkan kebutuhan medis saat tindakan hemodialisis seharusnya menjadi bagian dari manfaat JKN.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik terkait kepastian manfaat Program JKN, khususnya bagi pasien yang menjalani terapi rutin seperti hemodialisis.
RSUD CAM Lakukan Penelusuran
Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, dr. Sudirman, memastikan pihaknya melakukan penelusuran terhadap pelayanan yang diterima pasien.
Menurut Sudirman, peserta JKN yang menjalani pelayanan sesuai prosedur rujukan pada prinsipnya memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
“Selama ada surat rujukan tentu ditanggung. Namun kami akan menelusuri terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Sudirman.
Ia menjelaskan, informasi awal menunjukkan obat tersebut diduga berkaitan dengan penanganan luka akses vaskular atau double lumen.
Meski demikian, rumah sakit masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara tindakan medis dan aturan pembiayaan JKN.
Sudirman menegaskan pelayanan hemodialisis memiliki paket pembiayaan tersendiri. Namun, kebutuhan obat tertentu harus dilihat berdasarkan konteks pelayanan pasien.
“Kalau pasien datang untuk cuci darah tentu ada paket pelayanan yang dijamin. Tetapi kebutuhan lain harus dilihat kembali sesuai kondisi medis,” jelasnya.
Selain menelusuri aspek pelayanan, RSUD CAM juga mengevaluasi komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai manfaat layanan yang diterima peserta JKN.
“Ini menjadi koreksi bagi kami. Kami akan mengklarifikasi kepada dokter maupun petugas agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Sudirman.
BPJS Kesehatan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembebanan biaya obat tersebut.
Publik masih menunggu penjelasan mengenai aturan pembiayaan obat bagi pasien hemodialisis peserta JKN.
Kepastian regulasi dinilai penting agar masyarakat memahami batas manfaat layanan yang dijamin dalam Program JKN.
Jika pembebanan biaya telah sesuai aturan, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dasar kebijakannya.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pelayanan, evaluasi perlu dilakukan agar hak peserta JKN tetap terlindungi.
Hasil penelusuran RSUD CAM dan klarifikasi BPJS Kesehatan nantinya menjadi dasar untuk memastikan apakah persoalan tersebut telah sesuai regulasi atau membutuhkan perbaikan layanan.