(Diksiber ID) – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan. Pemerintah menegaskan pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Riza menjelaskan Kementerian UMKM masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan KUR.

Pemerintah Tegaskan Aturan Penyaluran KUR

Riza menegaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 telah mengatur bahwa KUR bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memperoleh kredit komersial.

Ia menjelaskan pedoman pelaksanaan KUR hanya mengenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” ujar Riza.

Pemerintah Buka Kanal Pengaduan Masyarakat

Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun sepanjang 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Riza mengatakan sekitar 1,1 juta debitur, merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal dan sebanyak 511 ribu pelaku UMKM telah naik kelas.

Lebih lanjut Riza pum berusaha mengarahkan sekitar 65 persen penyaluran KUR ke sektor produktif, seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor produktif lainnya.

“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” pungkas Riza.