(Diksiber ID) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana agar memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya pemeliharaan atau biaya tahunan. Kewajiban tersebut menjadi syarat utama agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan itu disampaikan Supratman dalam program Pasti Ada Solusi episode kesembilan setelah Kementerian Hukum menerima pengaduan dari Novia Damayanti, ahli waris pemegang paten sederhana nomor permohonan SID201806695. Novia mempertanyakan status paten milik almarhum ayahnya yang dihapus sebelum masa pelindungan 10 tahun berakhir serta meminta keringanan pembayaran biaya tahunan.

“Kewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten. Pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara. Yang dapat kami bantu adalah mendampingi masyarakat menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan agar haknya dapat diperjuangkan kembali,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Pembayaran Biaya Tahunan Bersifat Wajib

Menanggapi aduan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kewajiban membayar biaya tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.Ia mengatakan setiap pemegang paten maupun penerima lisensi wajib memenuhi kewajiban tersebut agar hak patennya tetap berlaku.

“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,” jelas Hermansyah.

Menurutnya, apabila paten telah dihapus karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan, satu-satunya upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

DJKI Paparkan Kronologi Penghapusan Paten

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah, menjelaskan bahwa permohonan paten sederhana atas nama Suhadi Muchamad Djais diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 30 Agustus 2018 dengan masa pelindungan selama 10 tahun.

Pada 30 Juni 2024, DJKI telah mengirimkan surat pemberitahuan agar pemegang paten melunasi biaya tahunan pertama hingga ketujuh sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.

Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 130 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, DJKI kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penghapusan paten pada 8 Juli 2026.

Ahli Waris Masih Punya Jalur Hukum

Andrieansjah menjelaskan, Pasal 141 Undang-Undang Paten memberikan kesempatan bagi pemegang hak atau ahli waris untuk menghidupkan kembali paten yang telah dihapus melalui putusan Pengadilan Niaga.

Dalam perkara tersebut, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan melampirkan bukti sebagai ahli waris, dokumen paten, surat keputusan penghapusan paten, serta surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan biaya tahunan beserta dendanya apabila gugatan dikabulkan.

Apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, ahli waris selanjutnya dapat mengajukan pencatatan pengalihan hak paten karena data pemegang paten masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Melalui kasus itu, DJKI mengimbau seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk rutin memantau status patennya serta membayar biaya tahunan sebelum jatuh tempo agar hak eksklusif atas invensi tetap memperoleh perlindungan hukum hingga masa berlakunya berakhir. [nfl]