BANGKA – Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menggagalkan penyelundupan 7.937 kilogram bijih timah ilegal di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (31/7/2026).
Tim gabungan mengungkap penyelundupan setelah mengembangkan informasi intelijen mengenai aktivitas perdagangan mineral ilegal di Bangka Belitung.
Petugas menemukan 7.937 kilogram bijih timah yang tersimpan dalam kampil berlapis dan diangkut menggunakan tiga kendaraan double cabin.
Pelaku menjahit kampil secara rapi untuk menyamarkan muatan dan mempermudah pengangkutan bijih timah menuju lokasi tujuan.
Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,746 miliar.
Penyelundupan bijih timah mengurangi potensi penerimaan negara, mengganggu tata niaga pertambangan, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Petugas membawa seluruh barang bukti ke Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat untuk mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya terus memperkuat pengawasan, patroli, serta operasi intelijen untuk menekan penyelundupan dan perdagangan bijih timah ilegal.
Tim gabungan juga mendalami peran aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, hingga jaringan distribusi guna memutus rantai perdagangan mineral ilegal di Bangka Belitung.
Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya mengajak masyarakat tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat penegak hukum agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara sah dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.