JAKARTA – Kehadiran Ketua Kadin Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, Anton Timbang, dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara menuai sorotan tajam.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai peristiwa tersebut menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan tokoh berpengaruh.

Menurut Jalih, publik berhak mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum karena Anton Timbang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan hutan lindung sejak Maret 2026.

“Jika benar seseorang telah berstatus tersangka dalam perkara besar yang menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi masih dapat menghadiri acara kenegaraan di Istana, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Indonesia,” kata Jalih dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menyebut, kondisi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih belum ditegakkan secara setara terhadap seluruh warga negara.

Jalih mengungkapkan, sebelumnya Anton Timbang disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Namun, di sisi lain, yang bersangkutan terlihat menghadiri agenda resmi bersama Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran Kadin Indonesia pusat dan daerah serta pimpinan asosiasi dunia usaha di Istana Negara.

“Publik tentu akan membandingkan dua kondisi tersebut. Ketika seseorang tidak hadir memenuhi panggilan hukum karena alasan sakit, tetapi kemudian terlihat mengikuti agenda resmi berskala nasional, maka muncul pertanyaan mengenai konsistensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Anton Timbang telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan nikel ilegal di kawasan hutan lindung.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung meskipun kawasan telah mendapatkan tindakan penyegelan.

Dalam proses penyidikan, aparat juga dikabarkan telah menyita dua tongkang bermuatan bijih nikel dengan nilai mencapai miliaran rupiah sebagai barang bukti.

Meski demikian, hingga kini publik masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk belum adanya informasi mengenai penahanan terhadap tersangka.

Jalih menilai aparat penegak hukum harus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak semakin menurun.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penetapan tersangka, tetapi kepastian proses hukum berjalan sampai tuntas tanpa melihat siapa yang diperiksa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun akses politik,” katanya.

FORMASI menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi ujian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Jalih, komitmen pemberantasan korupsi, penindakan kejahatan lingkungan, dan penegakan hukum tidak cukup disampaikan melalui pidato, tetapi harus tercermin dalam tindakan nyata aparat penegak hukum.

Ia berharap Bareskrim Polri dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukan penahanan apabila seluruh unsur hukum memang telah terpenuhi.

“Penegakan hukum harus dapat dilihat masyarakat sebagai proses yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu,” ujarnya.

Di sisi lain, kehadiran Anton Timbang dalam agenda resmi di Istana juga memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai mekanisme seleksi tamu dalam kegiatan kenegaraan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan status keikutsertaan Anton Timbang dalam acara tersebut maupun kaitannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Perlu dicatat, berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara dugaan tambang nikel ilegal tersebut masih berlangsung sesuai kewenangan aparat penegak hukum.