BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan lahan sekitar 12 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pemkot Siapkan Lahan 12 Hektare, PAD Naik 15 Persen dan Telusuri Air Hitam
Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., mengatakan proyek tersebut dijadwalkan memasuki tahap groundbreaking pada 26 Agustus 2026.
Rencana itu mencakup pembangunan PLTSa sekaligus fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau fuel energi terbarukan.
“Insya Allah tanggal 26 ini groundbreaking untuk pembangkit listrik tenaga sampah,” kata Abdul Harris di Bekasi.
Menurutnya, Presiden dijadwalkan melakukan groundbreaking proyek pembangkit listrik tenaga sampah tersebut pada momentum yang sama.
Selain PLTSa, pemerintah juga menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi fuel sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan.
“Setelah itu juga groundbreaking pengolahan sampah menjadi fuel, menjadi bahan bakar terbarukan,” ujarnya.
Pemkot Fokus Siapkan Lahan
Abdul Harris menjelaskan Pemkot Bekasi tidak menangani seluruh proses pembangunan maupun pengelolaan fasilitas tersebut.
Pemerintah daerah fokus menyiapkan lahan, sedangkan proses lelang dan tahapan pembangunan menjadi kewenangan pihak terkait.
“Kita hanya menyiapkan lahan saja,” tegasnya.
Ia menyebut luas lahan untuk pembangunan PLTSa mencapai sekitar 12 hektare dan kini telah memasuki tahap persiapan akhir.
Sebelumnya, persoalan perizinan sempat menjadi kendala dalam persiapan proyek tersebut.
Namun, Abdul Harris memastikan proses perizinan kini sudah berjalan dan tidak lagi menjadi hambatan utama pembangunan.
“Kalau itu sudah clear, tinggal kita perataan saja, perataan tanah,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tinggal menyelesaikan persiapan lahan sebelum pembangunan fisik memasuki tahapan berikutnya.
PAD Naik 15 Persen, Anggaran Diefisienkan
Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga melakukan efisiensi terhadap sejumlah kegiatan rutin dalam penyusunan anggaran daerah.
Menurut Abdul Harris, pemerintah tetap menjalankan kegiatan yang dinilai penting sambil melakukan penyesuaian terhadap program yang masih memungkinkan untuk diefisienkan.
“Kegiatan-kegiatan rutin yang masih bisa kita laksanakan, kita efisiensikan,” ujarnya.
Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi meningkat sekitar 15 persen.
“Untuk proyeksi PAD-nya ada peningkatan 15 persen,” kata Abdul Harris.
Ia menyebut proyeksi PAD yang sebelumnya berada di kisaran Rp6 triliun lebih kini meningkat menjadi sekitar Rp7 triliun lebih.
Menurutnya, tambahan kemampuan fiskal tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan sejumlah pembangunan infrastruktur prioritas.
Pemkot Telusuri Sumber Air Berwarna Hitam
Selain persoalan sampah dan anggaran, Pemkot Bekasi juga menindaklanjuti laporan mengenai kondisi air yang berubah menjadi hitam.
Abdul Harris mengatakan pemerintah masih melakukan pengecekan untuk memastikan sumber perubahan warna air tersebut.
Pemkot Bekasi telah berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan BPSDA untuk menelusuri aliran serta sumber persoalannya.
“Kita sekarang sudah konsultasikan ke teman-teman LH dan BPSDA untuk coba menyusuri sumbernya,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan penyebab perubahan tersebut sebelum mengambil kesimpulan mengenai sumber pencemaran.
Pasalnya, kondisi air yang debitnya berkurang namun berubah menjadi hitam menimbulkan dugaan adanya aktivitas pembuangan.
“Kalau berkurang kok jadi hitam, ini kelihatannya ada pembuangan,” kata Abdul Harris.
Karena itu, Pemkot Bekasi melanjutkan penelusuran dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan.
Koordinasi dengan Kabupaten Bogor
Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menelusuri kemungkinan sumber persoalan dari wilayah hulu.
Langkah tersebut diperlukan karena aliran air dapat melintasi wilayah administratif berbeda sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antardaerah.
Abdul Harris menyebut pihak terkait di Kabupaten Bogor juga telah melakukan pengecekan terhadap kondisi di wilayahnya.
“Kita sudah kerja sama dengan Bogor. Mereka juga sudah mengecek di sana,” katanya.
Namun, Pemkot Bekasi menghadapi keterbatasan kewenangan apabila sumber persoalan berasal dari aktivitas usaha di Kabupaten Bogor.
“Kita tidak bisa intervensi langsung ke pabrik-pabrik di sana,” tegasnya.
Menurutnya, kewenangan terhadap aktivitas usaha di wilayah tersebut berada pada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ya, itu adalah kewenangan di Kabupaten Bogor,” lanjut Abdul Harris.
Pemkot Bekasi karena itu memilih memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan dugaan pencemaran dapat ditelusuri berdasarkan data dan kewenangan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas pengolahan sampah dan penanganan persoalan lingkungan berjalan beriringan dalam agenda pembangunan Kota Bekasi.