(Diksiber ID) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mencatat sebanyak 322 pengaduan masyarakat masuk sepanjang 12 episode program Pasti Ada Solusi yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum).
Supratman mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang disampaikan masyarakat. Sebagian laporan dapat diselesaikan secara langsung, sedangkan sejumlah pengaduan lainnya masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, semua kami jawab. Ada yang memang kami selesaikan langsung, ada yang tentu pengaduannya masih memerlukan beberapa klarifikasi di antara para pihak,” kata Supratman dalam program Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Buka Ruang Pengaduan bagi Masyarakat
Supratman menyebut, program Pasti Ada Solusi menjadi ruang dialog terbuka sekaligus layanan pengaduan yang diinisiasi Kemenkum. Program tersebut, kata dia, bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan terkait layanan hukum secara transparan dan cepat.
Supratman mengatakan Kemenkum merancang program tersebut untuk mendekatkan birokrasi dengan masyarakat.
Ia menegaskan seluruh pimpinan tinggi dan pegawai Kemenkum berkomitmen menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi hadir untuk melayani masyarakat.
Menurut Supratman, tidak semua pengaduan yang masuk otomatis terbukti benar. Karena itu, Kemenkum tetap melakukan verifikasi terhadap setiap laporan sebelum mengambil langkah penyelesaian.
Kemenkum juga berupaya menjadi jembatan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama ketika terdapat hubungan hukum yang tidak seimbang antara para pihak.
“Jangan khawatir, percayalah semua keputusan yang akan kami ambil di Kementerian Hukum didasari atas pertimbangan-pertimbangan yang sangat logis dan mempunyai dasar hukum,” tuturnya.
Kewarganegaraan dan Kenotariatan Jadi Sorotan
Menkum Supratman mengungkapkan terdapat dua isu utama yang paling banyak mendapat pertanyaan dan masukan melalui program Pasti Ada Solusi, yakni kewarganegaraan dan kenotariatan.
Untuk persoalan kenotariatan, masyarakat antara lain menyampaikan pengaduan mengenai perilaku notaris dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan notaris.
Kemenkum sebelumnya menetapkan tarif PNBP baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Salah satu layanan yang terdampak aturan tersebut adalah layanan kenotariatan.
PNBP untuk Bangun Sistem e-Notary
Supratman menjelaskan tarif PNBP baru tersebut salah satunya diarahkan untuk mendukung pembangunan sistem e-Notary.
Sistem tersebut nantinya memungkinkan penyimpanan akta dan protokol notaris secara elektronik melalui server atau cloud Kemenkum.
Menurutnya, sistem tersebut dapat memberikan kemudahan bagi notaris dalam mengelola dan menyimpan dokumen. Ia menilai biaya yang dikenakan relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan notaris untuk menyediakan ruang penyimpanan fisik.
“Bayangkan dengan Rp400 ribu, Bapak/Ibu Notaris kalau harus menyiapkan ruangan atau gudang untuk merawat akta, protokol, dan lain-lain sebagainya, itu tidak ada artinya sama sekali,” ungkapnya.
Supratman meyakini penerapan sistem e-Notary nantinya dapat memberikan kemudahan bagi notaris di seluruh Indonesia, terutama dalam penyimpanan dan pengelolaan dokumen secara lebih efisien. [nfl]