BEKASI – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, memicu protes keras sejumlah pedagang kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Perdebatan tersebut berlangsung di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Sabtu (22/8/2026).
Para pedagang menyampaikan keberatan terhadap penataan yang mereka anggap mengganggu aktivitas mencari nafkah.
Tri kemudian merespons protes tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat berjualan.
Namun, ia meminta aktivitas perdagangan mengikuti aturan dan berlangsung pada lokasi yang telah ditentukan.
“Bukan begini caranya. Bukan begini caranya,” tegas Tri saat merespons protes pedagang.
Ruang Publik Bukan Hanya untuk Pedagang
Tri menegaskan bahwa pemerintah menata PKL untuk menjaga kepentingan masyarakat yang menggunakan ruang publik.
“Saya sudah nyatakan bahwa ini untuk masyarakat, bukan untuk pedagang,” ujar Tri.
Menurut Tri, pemerintah harus memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan fasilitas publik tanpa terganggu aktivitas perdagangan.
Ia menilai ruang publik memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menjadi lokasi aktivitas ekonomi.
“Lu lihat itu, lihat taman-taman kok pada rusak,” kata Tri saat menyoroti kondisi fasilitas di kawasan tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan kekhawatiran pemerintah terhadap keberlangsungan fungsi taman dan fasilitas publik yang masyarakat gunakan.
Pemkot Bekasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa Plaza Patriot Chandrabhaga berfungsi sebagai ruang publik bagi berbagai kegiatan masyarakat. (Pemerintah Kota Bekasi)
Karena itu, pemerintah berupaya mempertahankan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang olahraga, rekreasi, interaksi, sekaligus tempat berkumpul warga.
PKL Tidak Dilarang, Tetapi Harus Ditata
Tri menegaskan bahwa kebijakan penataan tidak bertujuan menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mencari penghasilan.
Sebaliknya, pemerintah ingin aktivitas perdagangan berjalan melalui lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
“PKL bukan untuk dilarang, tetapi kemudian ditempatkan pada tempat yang sesuai dengan yang ada,” ujar Tri.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah yang memilih penataan dibandingkan pelarangan terhadap aktivitas PKL.
Pemkot Bekasi juga menyatakan bahwa area berjualan tersedia agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi fungsi Plaza Patriot Chandrabhaga.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan pedagang, melainkan penggunaan ruang yang harus menyesuaikan kepentingan bersama.
Tri juga menilai jalan dan ruang publik harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial.
“Jalanan normal adalah memang ruang untuk kita melakukan interaksi dan juga dalam rangka untuk pemahaman, untuk berolahraga dan juga rekreasi,” katanya.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menghadapi dua kepentingan sekaligus dalam penataan kawasan.
Di satu sisi, pemerintah perlu memberikan ruang bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
Di sisi lain, pemerintah wajib memastikan masyarakat umum memperoleh akses terhadap ruang publik secara nyaman dan tertib.
Penataan juga membutuhkan kejelasan lokasi, aturan, pengelolaan kebersihan, serta pengawasan agar kebijakan tidak berhenti pada penertiban semata.
Dalam konteks itu, Pemkot Bekasi perlu memastikan area yang disiapkan bagi pedagang benar-benar layak dan mampu menunjang aktivitas ekonomi.
Langkah tersebut penting agar penataan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun masyarakat yang menggunakan ruang publik.
Perdebatan di Plaza Patriot Chandrabhaga akhirnya memperlihatkan bahwa penataan PKL membutuhkan komunikasi yang terbuka antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.
Pemerintah tetap perlu menjamin hak masyarakat untuk mencari nafkah, sementara pedagang juga harus menghormati fungsi ruang publik.
Dengan pendekatan tersebut, penataan dapat berjalan tanpa mempertentangkan kepentingan ekonomi pedagang dengan hak masyarakat menikmati fasilitas publik.