Bandung — Pemerintah Kota Bekasi mulai berpacu mengejar kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe didampingi Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran Inspektorat, BPKAD, dan Bapperida. Dokumen tersebut diterima Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, bersamaan dengan LKPD dari 14 pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat.
Langkah ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian krusial dari proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. LKPD menjadi instrumen utama yang akan diuji oleh BPK untuk menilai transparansi, kepatuhan, serta kualitas tata kelola keuangan Pemkot Bekasi.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional. Penilaian ini menjadi penentu apakah laporan keuangan Pemkot Bekasi layak kembali meraih opini tertinggi.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses audit kepada BPK. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan tersebut.
Target kami jelas, Kota Bekasi harus kembali meraih opini WTP. LKPD ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran, dan ke depan harus terus ditingkatkan kualitas pengelolaannya,” tegasnya.
Dengan penyerahan ini, Pemkot Bekasi kini tinggal menunggu hasil audit BPK. Opini yang diberikan nantinya akan menjadi tolok ukur kredibilitas sekaligus cermin kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025.
