(Diksiber ID) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan sistem registrasi kartu SIM menggunakan biometrik pengenalan wajah. Kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh operator seluler di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi biometrik wajib diterapkan untuk seluruh pendaftaran kartu SIM baru mulai pertengahan tahun ini.

“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (29/5/2026).

Registrasi Gunakan Verifikasi Wajah

Edwin menjelaskan proses registrasi dilakukan secara sederhana melalui platform digital milik masing-masing operator seluler. Setelah membeli kartu SIM baru, pengguna diminta memasukkan nomor telepon dan nomor induk kependudukan (NIK), lalu melakukan verifikasi wajah.

“Jadi begini, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya. Habis itu keluar biometrik. Foto wajah, cekrek, foto wajah terus dikirim,” papar dia.

Data biometrik tersebut, lanjut Edwin, kemudian akan dicocokkan dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Dukcapil merespons ‘oke 96 persen akurat’, langsung merespons lagi ke tempat itu kemudian keluar verifikasi, verifikasi sesuai. Sudah verifikasi sesuai, selesai. Langsung ada ‘selamat kartu Anda sudah diaktivasi’,” jelas dia.

Cegah Penyalahgunaan Identitas

Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bertujuan melindungi identitas masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi yang selama ini kerap dipakai secara ilegal untuk registrasi kartu seluler.

“Karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, seperti yang terjadi digerebek oleh polisi di Jawa Timur, di mana aktivasi SIM card itu dilakukan dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal,” ungkapnya.

Ia menilai sistem biometrik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital dan komunikasi seluler.

“Melindungi identitas para pengguna seluler, sehingga kita merasa aman ketika kita bicara melalui seluler atau berinteraksi melalui online, itu kita berbicara dengan orang yang benar,” sambung Edwin.

Sudah Diuji Coba Sejak 2025

Komdigi menyebut teknologi registrasi biometrik sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN dan Afrika. Di Indonesia, sistem tersebut juga telah diuji coba sejak Januari 2025 bersama tiga operator seluler, yakni XL Axiata, Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison.

“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan nomor KK,” ucap Edwin.

Meski demikian, kata dia, pemerintah belum mewajibkan registrasi biometrik bagi pelanggan lama karena masih memerlukan kesiapan sistem dari operator seluler maupun Dukcapil.

Edwin menyebut saat ini terdapat sekitar 300 ribu pengguna baru kartu SIM setiap hari sehingga kesiapan infrastruktur menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kenapa voluntary? Karena 300.000 daily saya mau ngecek dulu ada kesiapan sistem di opsel dan juga kan semuanya harus verifikasi Dukcapil,” pungkasnya. [nfl]