Dalam pertimbangan putusan juga tercantum keterangan saksi berinisial TD yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Saksi tersebut menerangkan adanya dugaan arahan kepada pejabat di bawahnya agar proyek tertentu dimenangkan oleh Sarjan.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi berinisial DC yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDABMBK.

Dalam kesaksiannya sebagaimana termuat dalam putusan, disebutkan adanya arahan agar sejumlah pekerjaan diberikan kepada Sarjan, termasuk proyek Pelebaran Exit Tol Gabus dengan nilai kontrak mencapai Rp24.434.538.209.

Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi, Sandi Susanto, mendesak KPK untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.

“Adanya fakta-fakta persidangan yang begitu jelas dan konkret, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus ijon proyek Bekasi tanpa pandang bulu sebagaimana asas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum,” kata Sandi di Cikarang, Rabu (15/7/2026).Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam putusan pengadilan maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait desakan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam putusan pengadilan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas informasi yang berkembang.