CIKARANG PUSAT – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penanganan dugaan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Desakan itu disampaikan setelah terungkap sejumlah fakta dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg.Koalisi yang terdiri atas Forum Santri, Gerakan Masyarakat Pro Justitia, dan Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum secara menyeluruh dan transparan.
Berdasarkan salinan putusan pengadilan tersebut, terpidana Sarjan disebut dalam rangkaian perkara yang mengungkap dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi serta pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024–2025.
Fakta tersebut muncul dari keterangan sejumlah saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.Dalam putusan itu juga termuat dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pejabat dengan nilai yang bervariasi.
Nama-nama yang disebut antara lain Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi sebesar Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp500 juta, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp300 juta, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp280 juta, Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDABMBK sebesar Rp20 juta, Hasri Engel A.T selaku Kepala UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Wilayah II sebesar Rp80 juta, serta Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Jembatan Dinas SDABMBK sebesar Rp10 juta.Dugaan Pengkondisian ProyekSelain dugaan gratifikasi, putusan pengadilan juga memuat keterangan mengenai dugaan pengkondisian proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Disebutkan, pada 2024 Sarjan memperoleh proyek Penataan Sarana Olahraga (SOR) senilai Rp1.281.689.000. Sementara pada 2025, ia kembali memperoleh proyek dengan nilai Rp2.074.477.000.
Dalam pertimbangan putusan juga tercantum keterangan saksi berinisial TD yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Saksi tersebut menerangkan adanya dugaan arahan kepada pejabat di bawahnya agar proyek tertentu dimenangkan oleh Sarjan.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi berinisial DC yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDABMBK.
Dalam kesaksiannya sebagaimana termuat dalam putusan, disebutkan adanya arahan agar sejumlah pekerjaan diberikan kepada Sarjan, termasuk proyek Pelebaran Exit Tol Gabus dengan nilai kontrak mencapai Rp24.434.538.209.
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi, Sandi Susanto, mendesak KPK untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
“Adanya fakta-fakta persidangan yang begitu jelas dan konkret, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus ijon proyek Bekasi tanpa pandang bulu sebagaimana asas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum,” kata Sandi di Cikarang, Rabu (15/7/2026).Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam putusan pengadilan maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait desakan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam putusan pengadilan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas informasi yang berkembang.