Jakarta, – Pemerintah Kota Medan terus mendorong inovasi digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal. Salah satu inovasi yang tengah dikembangkan adalah Kiresto, sistem yang memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS untuk mendukung pengelolaan pajak restoran secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi, (24/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Erfin Fachrurrazi, Pejabat Sekretaris Daerah Kota Medan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertema “Penguatan Inovasi Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemda untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah”.
Erfin mengatakan, Pemerintah Kota Medan merasa bangga dapat berbagi pengalaman mengenai inovasi digitalisasi perpajakan yang saat ini sedang dibangun dan dikembangkan di Kota Medan.
“Tentunya kami merasa bangga dan berbahagia bisa hadir dalam kegiatan ini. Kami akan mencoba menyampaikan terkait inovasi digitalisasi perpajakan yang saat ini sedang dibangun oleh Pemkot Medan,” ujar Erfin.
Menurutnya, pengembangan Kiresto tidak terlepas dari karakteristik Kota Medan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi terbesar di Pulau Sumatera. Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa pada 2025, Kota Medan memiliki aktivitas ekonomi yang sangat dinamis dan menjadi salah satu tujuan masyarakat dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Kondisi tersebut, kata Erfin, turut mendorong berkembangnya berbagai sektor usaha, khususnya sektor kuliner yang menjadi salah satu kegiatan ekonomi terbesar di Kota Medan.
“Medan ini menjadi salah satu pusat ekonomi. Kondisi ini tentu melahirkan banyak kegiatan usaha, salah satunya di bidang kuliner,” jelasnya.
Ia menambahkan, sektor restoran menjadi salah satu sumber pajak daerah yang sangat strategis bagi Pemerintah Kota Medan. Bahkan, pajak restoran menempati posisi penting setelah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Medan menargetkan penerimaan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp470 miliar.
Namun demikian, Erfin menilai potensi penerimaan pajak restoran masih sangat besar. Berdasarkan data investasi di sektor kuliner, jumlah usaha yang ada di Kota Medan telah mencapai lebih dari 30 ribu. Sementara jumlah wajib pajak yang telah terdata masih berada jauh di bawah angka tersebut.
“Artinya, masih ada potensi yang sangat besar untuk sektor pajak restoran. Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan kami terus melakukan inovasi,” katanya.
Pengembangan Kiresto juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Erfin menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan dorongan pemerintah pusat agar pemerintah daerah terus meningkatkan kemampuan fiskalnya melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Ini juga bagian dari kebutuhan pemerintah kota sendiri, karena kita memang didorong untuk terus meningkatkan PAD untuk kemandirian fiskal,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, perkembangan PAD Kota Medan menunjukkan tren peningkatan. Pada 2021, PAD Kota Medan berada di kisaran Rp1,9 triliun, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp3,1 triliun pada 2025. Sementara pada 2026, Pemerintah Kota Medan menargetkan PAD mencapai sekitar Rp4 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, digitalisasi pengelolaan pajak menjadi salah satu instrumen penting yang terus dikembangkan.
“Karena itu, sektor pajak restoran menjadi salah satu prioritas kami untuk terus melakukan berbagai upaya peningkatan realisasi pajak daerah,” ujarnya.
QRIS Bukan Sekadar Alat Pembayaran
Erfin menjelaskan, Kiresto merupakan bagian dari pemanfaatan transaksi pembayaran digital melalui QRIS untuk mendukung pengelolaan pajak daerah.
Bagi masyarakat maupun konsumen restoran, mekanisme pembayaran tidak mengalami perubahan yang rumit. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS seperti biasa. Perbedaannya, transaksi digital tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari sistem pencatatan dan pengelolaan pajak daerah.
“QRIS tidak hanya sekadar menjadi alat pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem digitalisasi penerimaan daerah,” tegasnya.
Menurut Erfin, manfaat Kiresto paling terlihat ketika membandingkan sistem pengelolaan pajak sebelum dan sesudah digitalisasi diterapkan.
Sebelumnya, pengelolaan pajak masih banyak bergantung pada proses manual. Setelah memanfaatkan transaksi digital, perhitungan pajak dapat memperoleh dukungan data transaksi secara digital sehingga informasi dapat diterima dengan lebih aktual.
Dari sisi pengawasan, pemerintah daerah juga memperoleh kemudahan karena data penerimaan dapat dipantau secara lebih cepat.
“Kalau sebelumnya informasi penerimaan diperoleh setelah melalui beberapa tahapan administrasi, sekarang bisa dimonitor secara lebih cepat, bahkan secara real time,” jelasnya
Erfin menyederhanakan perubahan yang dihasilkan Kiresto ke dalam tiga aspek utama.
Pertama, terjadi perubahan dari proses manual menuju digital. Kedua, informasi yang sebelumnya bersifat periodik dapat diperoleh secara real time. Ketiga, proses penerimaan pajak yang sebelumnya membutuhkan waktu relatif panjang kini dapat berlangsung jauh lebih cepat.
“Kalau ingin kita sederhanakan, perubahan yang sedang dilakukan dapat kita lihat dalam tiga hal: dari proses manual menuju digital, informasi yang sebelumnya bersifat periodik sekarang bisa dilihat secara real time, dan proses penerimaan yang sebelumnya relatif panjang kini bisa berlangsung jauh lebih cepat,” katanya.
Bahkan, menurut Erfin, setelah transaksi dilakukan, data penerimaan pajak dapat diproses dan masuk ke rekening kas umum daerah dengan waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Perubahan tersebut dinilai memberikan manfaat bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi wajib pajak karena proses administrasi menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien.
Pengembangan Kiresto juga menjadi bagian dari pembangunan sistem Smart Tax Pemerintah Kota Medan. Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan daerah dalam meningkatkan PAD melalui pemanfaatan teknologi digital.
Erfin berharap pengalaman Kota Medan dalam mengembangkan Kiresto dapat menjadi referensi yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya.
“Kami merasa berbahagia bisa berbagi pengalaman. Mungkin apa yang kami lakukan ini bisa direplikasi oleh rekan-rekan TP2DD di daerah lain, baik kabupaten maupun kota,” tuturnya.
Ia berharap inovasi digitalisasi sistem pembayaran tersebut dapat terus dikembangkan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD, memperkuat transparansi pengelolaan penerimaan daerah, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal di masing-masing daerah.
“Harapannya, ini bisa mendorong peningkatan PAD dan juga terwujudnya kemandirian fiskal di daerah kita masing-masing,” pungkas Erfin.