Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi

Makali mengatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Organisasinya, kata dia, mendorong pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Ia mengusulkan dua opsi yang dapat dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan yang disampaikan dalam rilis tersebut, Firdaus disebut menyikapi pemberhentian dirinya sebagai anggota PWI dengan tenang. Ia juga disebut masih menjabat sebagai penasihat PWI, dengan alasan bahwa jabatan penasihat tidak harus mensyaratkan status sebagai anggota organisasi.