Ia menyebut usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujar Makali.

Ia juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, SMSI mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna membahas tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten

Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Hal-hal tersebut mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam acara utama dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keterbukaan dan memastikan keterlibatan organisasi pers berlangsung secara proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” katanya.

Makali menegaskan, SMSI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola HPN, bukan sebagai pertentangan antarlembaga pers.