JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus, sebagai anggota PWI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Makali menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan internal organisasi, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai kebebasan menyampaikan pendapat, kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers, serta mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Menurut Makali, polemik ini berawal dari aspirasi agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan memberikan kesempatan kepada organisasi konstituen Dewan Pers untuk terlibat secara proporsional, termasuk melalui mekanisme rotasi.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Makali menyoroti pertimbangan dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.

Menurut Makali, persoalan itu perlu dibahas dengan memperjelas batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan masyarakat pers secara nasional.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” katanya.

Ia berpandangan, HPN merupakan momentum nasional bagi masyarakat pers Indonesia sehingga penyelenggaraannya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme yang berlaku.

Pertanyakan Pemberian Sanksi terhadap Firdaus

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus. Menurutnya, usulan yang disampaikan Firdaus berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan semata-mata kepentingan pribadi.

Ia menyebut usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujar Makali.

Ia juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, SMSI mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna membahas tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten

Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Hal-hal tersebut mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam acara utama dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keterbukaan dan memastikan keterlibatan organisasi pers berlangsung secara proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” katanya.

Makali menegaskan, SMSI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola HPN, bukan sebagai pertentangan antarlembaga pers.

Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi

Makali mengatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Organisasinya, kata dia, mendorong pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Ia mengusulkan dua opsi yang dapat dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan yang disampaikan dalam rilis tersebut, Firdaus disebut menyikapi pemberhentian dirinya sebagai anggota PWI dengan tenang. Ia juga disebut masih menjabat sebagai penasihat PWI, dengan alasan bahwa jabatan penasihat tidak harus mensyaratkan status sebagai anggota organisasi.