(Diksiber ID) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang mempersulit pendirian rumah ibadah maupun memaksakan keyakinan kepada orang lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menyusul laporan masyarakat mengenai sulitnya mengurus izin pembangunan rumah ibadah yang masuk melalui program pengaduan PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan,” kata Supratman.
Delapan Tahun Izin Rumah Ibadah Belum Terbit
Salah satu laporan tersebut disampaikan pendeta sebuah gereja di Jawa Tengah bernama Paulus Subarto. Ia mengaku telah menunggu selama delapan tahun, tetapi izin pembangunan rumah ibadah yang diajukannya belum juga terbit.
Paulus mengatakan, selama proses pengurusan, pihaknya kerap menghadapi berbagai hambatan. Bahkan, setiap tahun permohonan tersebut terus dialihkan ke pihak lain dengan alasan yang berbeda-beda.
Menanggapi laporan itu, Supratman menyarankan agar Paulus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Jika upaya tersebut belum membuahkan hasil, ia meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkum memfasilitasi penyelesaian perizinan pendirian rumah ibadah.
Pendampingan tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat desa, kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait apabila diperlukan.
“Kadang kala katakanlah di satu masyarakat tertentu agamanya A, kalau ada yang mau bangun rumah ibadah B, itu penolakannya tinggi, begitu juga sebaliknya. Nah, ini yang harus kita hentikan,” ungkapnya.
Posbakum Berhasil Fasilitasi Pendirian Gereja
Supratman juga mencontohkan keberhasilan Posbakum dalam membantu menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah di Surabaya.
Menurutnya, masyarakat setempat sempat menolak pembangunan gereja di wilayah tersebut. Namun, setelah Posbakum memfasilitasi proses mediasi, persoalan itu akhirnya menemukan jalan keluar dan gereja yang sempat dipermasalahkan kini telah berdiri.
Pengalaman tersebut, kata Supratman, menunjukkan pentingnya peran bantuan hukum dalam menjembatani persoalan sosial dan membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya.
Ia menegaskan negara wajib menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Itu yang tidak boleh tidak difasilitasi oleh negara. Ini penting sekali sebagai bagian dari kita keluarga besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Supratman.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Lakukan Pendampingan
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Tengah beserta tim untuk menindaklanjuti laporan Paulus.
Supratman menyampaikan, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah saat ini telah berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait dan melakukan pendampingan guna membantu menyelesaikan persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.
Melalui langkah tersebut, Kemenkum berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses bantuan hukum sekaligus mendapatkan perlindungan atas hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai ketentuan perundang-undangan. [nfl]