JAKARTA, 4 November 2026 – Ketua Umum DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Aziz Fauzul Adzim, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Fauzul menilai dugaan tersebut menyangkut persoalan serius karena berpotensi mengancam keamanan kepala negara, kewibawaan pemerintahan, serta integritas institusi negara.

Ia meminta penyelidik tidak hanya menelusuri pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga mengungkap pemberi perintah, motif, dan kemungkinan kepentingan di balik tindakan tersebut.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat agenda yang lebih besar di baliknya,” tegas Fauzul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengedepankan pembuktian objektif sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Sebab, penyalahgunaan kewenangan aparat terhadap kepala negara dapat memunculkan persoalan serius terkait disiplin kelembagaan, hubungan komando, dan stabilitas pemerintahan.

HPA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Fauzul merujuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Ia menilai setiap tindakan aparat yang menyasar komunikasi strategis Presiden harus memiliki landasan kewenangan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penyidik perlu memeriksa legalitas tindakan intersepsi, pihak yang memberikan persetujuan, serta tujuan penggunaan kewenangan tersebut.

“Tidak boleh ada institusi ataupun pejabat yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas. Negara hukum menempatkan seluruh aparat dalam koridor konstitusi,” ujarnya.

Lebih jauh, Fauzul meminta penyidik menguji kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk makar.

Namun, ia mengingatkan bahwa penyidik harus mendasarkan setiap dugaan tindak pidana pada bukti dan pemenuhan unsur hukum.

Dengan demikian, aparat tidak boleh membangun tuduhan hanya berdasarkan asumsi, opini, ataupun kepentingan politik tertentu.

Desak Evaluasi Sistem Keamanan Presiden

Selain meminta pengusutan hukum, Fauzul mendorong pemerintah mengevaluasi sistem pengamanan komunikasi Presiden dan perlindungan infrastruktur siber negara.

Menurutnya, dugaan penyadapan tersebut perlu mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan celah keamanan maupun penyalahgunaan akses internal.

Ia menilai perlindungan komunikasi kepala negara menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan nasional dan kesinambungan pemerintahan.

“Presiden memiliki sistem pengamanan yang berlapis. Karena itu, apabila benar terjadi penyadapan, harus diperiksa kemungkinan adanya celah keamanan, penyalahgunaan akses, ataupun keterlibatan pihak internal,” katanya.

Selanjutnya, Fauzul meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan penanganan informasi tersebut berjalan profesional, transparan, independen, dan akuntabel.

Ia juga meminta pengawasan internal Polri membuka ruang pemeriksaan secara objektif terhadap setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut.

Menurut Fauzul, proses hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila penyidik menemukan keterlibatan pemberi perintah.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga penting untuk menjaga kehormatan Polri sebagai institusi negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik,” ungkapnya.

HPA Ingatkan Pentingnya Supremasi Hukum

Lebih lanjut, Fauzul menegaskan HPA memandang perlindungan terhadap Presiden sebagai tanggung jawab konstitusional negara, bukan persoalan kepentingan individu maupun kelompok politik.

Ia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, menjaga persatuan nasional dan menghormati proses pembuktian melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, masyarakat perlu mengawal persoalan tersebut secara kritis tanpa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Fauzul juga meminta pemerintah memperkuat reformasi tata kelola keamanan nasional dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan.

Ia menilai seluruh institusi negara harus menjalankan tugas berdasarkan konstitusi, prosedur hukum, dan prinsip akuntabilitas.

“Yang harus dijaga adalah marwah lembaga kepresidenan, kepastian hukum, dan kewibawaan negara. HPA mendukung pengusutan yang menyeluruh agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Fauzul berharap penanganan dugaan tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan profesionalisme institusi negara.

“Negara yang kuat bukan hanya ditopang oleh institusi keamanan yang tangguh, tetapi juga oleh disiplin konstitusional, loyalitas terhadap negara, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Fauzul.