Jakarta, – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menggelar National Law Forum sebagai ruang diskusi untuk membahas perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) serta kebutuhan regulasi yang mampu menjawab tantangan di tengah masyarakat modern, (25/8/2026).

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, mengatakan perkembangan teknologi AI tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan aturan hukum yang jelas, tegas, dan eksplisit agar pemanfaatannya tetap memberikan manfaat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

“Ini bukanlah subjek hukum, tetapi ini merupakan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi. Tentu harus ada aturan, karena ada produk kontranya,” ujar Azhar dalam wawancara dengan awak media.

Azhar menegaskan, hasil diskusi National Law Forum tidak berhenti pada forum akademis semata. PERMAHI berencana menyusun policy brief yang nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

“Kami berharap bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Komdigi maupun kementerian serta lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi. Kami akan mempelajari lebih dalam dan menghimpun acuan, ide, serta gagasan dari masing-masing daerah untuk kemudian diramu menjadi policy brief,” jelasnya.

Menurut Azhar, gagasan yang dihimpun dari berbagai daerah tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi masukan yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan penyusunan naskah akademik atau naskah kebijakan yang dapat disampaikan kepada DPR RI.

Ia menilai, perkembangan AI memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Di satu sisi, AI menawarkan berbagai manfaat bagi masyarakat modern, tetapi di sisi lain terdapat potensi ancaman apabila penggunaannya tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

“Ini sangat bermanfaat untuk kinerja masyarakat modern, tetapi juga ada tantangan dan ancaman bagi sebuah negara. Karena itu, bagaimana penggunaannya harus diatur secara jelas,” tegasnya.

Azhar juga menyoroti potensi penggunaan AI dalam situasi yang berisiko, termasuk kemungkinan pemanfaatan teknologi tersebut untuk kepentingan yang membahayakan. Karena itu, menurutnya, regulasi harus mengatur secara spesifik mengenai batas penggunaan, tujuan penggunaan, tanggung jawab pengguna, serta mekanisme pengawasan AI.

Selain persoalan keamanan, PERMAHI turut memberikan perhatian terhadap dampak AI terhadap masyarakat, khususnya dalam aspek psikologis dan sosial. Azhar menilai interaksi masyarakat dengan sistem AI harus tetap berada dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab.

“Harapan saya setelah acara ini, kami bersama-sama bergerak ke Kementerian Komdigi untuk memberikan policy brief. Kami juga berharap seluruh elemen mahasiswa dapat bersama-sama berpikir bagaimana regulasi mengenai AI ini dapat dibuat secara spesifik, bahkan bila diperlukan dapat menghasilkan undang-undang yang mengatur penggunaannya,” pungkas Azhar.

Melalui National Law Forum, PERMAHI menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi ruang diskusi mahasiswa hukum, tetapi juga menjadi bagian dari proses menghasilkan ide, gagasan, dan rekomendasi hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi.

PERMAHI berharap kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah, kementerian/lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat melahirkan regulasi AI yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, kepentingan masyarakat, keamanan, serta kepastian hukum.