LHOKSUKON, 13 Mei 2026 – Konflik lahan perkebunan Cot Girek, Aceh Utara, terus meluas, sehingga negara menghadapi tekanan serius untuk menegakkan kepastian hukum dan menjaga stabilitas investasi.
Sejak September 2025, kelompok masyarakat menduduki area kebun, sehingga perusahaan kehilangan kendali atas sebagian wilayah operasional.
Manajemen mencatat sekitar 3.600 hektare lahan tidak dapat dipanen, sehingga kerugian perusahaan mencapai Rp44 miliar hingga Maret 2026.
Selain itu, aksi pembakaran dan perusakan fasilitas memperparah kondisi, sehingga aktivitas produksi berhenti dan pekerja kehilangan pendapatan.
“Kami memiliki dasar hukum yang jelas melalui HGU yang sah,” tegas pihak manajemen di Lhoksukon, Rabu, 13 Mei 2026.
Namun demikian, sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan hingga 15.000 hektare, sehingga konflik berkembang semakin kompleks.
Perusahaan kemudian melaporkan delapan kasus kepada aparat kepolisian terkait pencurian, perusakan tanaman, dan pembakaran fasilitas kebun.
Aparat telah mengamankan sejumlah pelaku, tetapi gangguan operasional tetap berlangsung di berbagai lokasi strategis.
Kepentingan Bertabrakan, Hukum Dipertanyakan
Perusahaan menyebut legalitas lahan berasal dari HGU Nomor 10 Tahun 1996 yang berlaku hingga November 2026.
Selain itu, perusahaan mengajukan perpanjangan izin melalui Badan Pertanahan Nasional sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia turut merespons dinamika konflik tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR meminta aparat menunda proses hukum terhadap warga hingga panitia khusus konflik agraria menyelesaikan kajian.
Langkah tersebut bertujuan meredam ketegangan sosial, tetapi sejumlah pengamat menilai kebijakan itu berpotensi melemahkan kepastian hukum.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum,” ujar manajemen perusahaan.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama otoritas pertanahan melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan.
Pemerintah daerah juga mengusulkan pemisahan fasilitas publik dari konsesi perusahaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
DPRD Aceh Utara kemudian membentuk panitia khusus untuk mengkaji konflik agraria di sejumlah kecamatan secara menyeluruh.
Dampak Langsung ke Pekerja dan Ekonomi
Konflik berkepanjangan langsung memukul pekerja kebun yang bergantung pada aktivitas panen harian.
Banyak buruh kehilangan penghasilan karena perusahaan tidak dapat menjalankan produksi secara normal.
“Gangguan ini berdampak langsung pada pekerja dan ekonomi masyarakat sekitar,” kata manajer kebun Cot Girek.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak hanya menyangkut status lahan, tetapi juga menyentuh stabilitas sosial dan ekonomi.
Di tengah kondisi itu, negara harus segera mengambil keputusan tegas agar konflik tidak meluas dan menimbulkan ketidakpastian baru.
Jika pemerintah tidak bertindak cepat, maka kepercayaan investor terhadap kepastian hukum berpotensi menurun.
Kasus Cot Girek kini menjadi tolok ukur dalam menilai komitmen negara menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, publik menunggu langkah konkret pemerintah agar hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik agraria.
