BEKASI – DPRD Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko di masyarakat.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, mengatakan pembahasan Raperda saat ini masih berada pada tahap sosialisasi dan penyusunan substansi.

“Kami DPRD Kota Bekasi sedang melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tahun 2026 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko,” kata Ahmadi, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya lebih diarahkan pada aspek pencegahan dan penanggulangan, bukan pemberian sanksi terhadap seseorang semata berdasarkan identitas seksualnya.

“Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengingatkan agar pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada isu LGBT. Perspektif kesehatan masyarakat dinilai perlu menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan regulasi.

Ketua Tim Kerja P2PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Harimurti Sumpawati, mengatakan perilaku seksual berisiko perlu dilihat secara lebih luas, terutama karena memiliki kaitan dengan potensi penularan penyakit menular seksual.

“Kalau ada perilaku penyimpangan seksual akan mengakibatkan penularan penyakit seksual. Saya memberikan saran supaya di dalam Perda jangan hanya fokus membahas soal LGBT, melainkan perilaku penyimpangan seksualnya,” kata Harimurti.

Ia juga meminta DPRD mempertimbangkan keterlibatan Diskominfostandi Kota Bekasi dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi dan semakin mudahnya akses internet membuat aspek perlindungan anak dari paparan konten pornografi turut perlu diperhatikan.

“Untuk saat ini dinas yang dilibatkan hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan DP3A. Saya memberikan saran supaya Diskominfostandi ikut dilibatkan sebagai bagian dari pembatasan informasi terkait pornografi supaya tidak mudah diakses anak-anak,” tuturnya.

Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar Raperda tidak berhenti pada pendekatan penindakan, tetapi juga mencakup edukasi, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, pengawasan lingkungan sosial, serta literasi digital.

Pembahasan yang komprehensif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi instrumen pencegahan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Bekasi.

“Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen pencegahan dan perlindungan masyarakat Kota Bekasi,” tutupnya.