BEKASI — Modus peredaran obat-obatan keras ilegal di Kota Bekasi kembali terungkap. Kali ini, pelaku tidak menggunakan toko atau warung sebagai tempat transaksi, melainkan memanfaatkan mobil sebagai “toko berjalan” untuk melayani pembeli.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap praktik tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pola transaksi tersebut diduga sengaja dibuat untuk menyulitkan petugas melakukan pemantauan.
“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial A alias R disebut tidak menetap di satu lokasi. Ia berpindah-pindah dan memilih sejumlah titik di wilayah Bekasi untuk melakukan transaksi secara langsung.
Sistem penjualan dilakukan dengan pola cash on delivery (COD). Calon pembeli terlebih dahulu melakukan komunikasi dan membuat janji, kemudian transaksi dilakukan di lokasi yang telah disepakati.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan tanpa izin edar di kawasan Margahayu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Unit 1 Subunit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melalui penyelidikan di lapangan.
Petugas selanjutnya menemukan sebuah minibus Honda Mobilio warna putih yang terparkir di area parkir apartemen. Kendaraan tersebut dicurigai berkaitan dengan aktivitas transaksi obat-obatan ilegal.
Kecurigaan petugas terbukti. Pelaku diamankan saat tengah melayani seorang calon pembeli dari dalam kendaraan.
Putu menjelaskan, penggunaan kendaraan sebagai tempat transaksi menjadi salah satu cara pelaku untuk menghindari perhatian aparat maupun masyarakat.
“Modusnya menggunakan kendaraan sebagai tempat untuk melakukan transaksi,” ujar Putu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku kerap berpindah lokasi dan memilih titik-titik tertentu di wilayah Bekasi untuk bertemu langsung dengan pembeli setelah adanya kesepakatan transaksi.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk mendalami asal-usul obat keras ilegal sekaligus jaringan peredarannya.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.