JAKARTA – Ida Farida melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran video yang diduga mengandung informasi bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas beredarnya video yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Dalam laporannya, Ida Farida meminta kepolisian mengusut pihak yang diduga membuat dan menyebarkan video tersebut.
Menurutnya, konten yang beredar mengandung informasi menyesatkan dan memicu polemik, khususnya di Provinsi Banten.Saat menyampaikan laporan, Ida Farida didampingi kuasa hukumnya, Ubaidillah.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Atas nama klien kami, Ibu Ida Farida, kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Video yang dimaksud sudah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Banten,” ujar Ubaidillah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.Minta Penegakan HukumUbaidillah menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
“Kami berharap penyebar berita hoaks dalam video itu dapat segera diidentifikasi, dipanggil, dan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Ida Farida juga telah menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang menyatakan bahwa informasi mengenai dirinya yang beredar di media sosial tidak benar. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan Ida Farida telah diterima oleh petugas pelayanan Polda Metro Jaya. Adapun proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.