Bekasi – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus Bekasi) menyampaikan keprihatinan serius atas penetapan Bupati Bekasi dan pihak terkait sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

LS Vinus Bekasi, Rino, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut harus dihormati sebagai bentuk pelaksanaan prinsip supremasi hukum dan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di semua level pemerintahan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas pemerintahan daerah, bukan semata-mata persoalan individu,” ujar Rino.

Landasan Hukum

Rino menjelaskan bahwa dugaan praktik suap, gratifikasi, maupun ijon proyek oleh penyelenggara negara secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b (suap kepada penyelenggara negara);

Pasal 11 (penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara);

Pasal 12B (gratifikasi yang dianggap sebagai suap).

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 6 huruf a dan b, terkait fungsi penindakan dan koordinasi supervisi;

Pasal 12 ayat (1), terkait kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam proses penegakan hukum.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:

Pasal 21 ayat (1) tentang syarat penahanan demi kepentingan penyidikan;

Pasal 184 ayat (1) tentang alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana.

Analisis Kebijakan Publik

LS Vinus Bekasi memandang bahwa kasus ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam aspek perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi.

Menurut Rino, praktik ijon proyek menunjukkan adanya distorsi kebijakan publik, di mana kebijakan pembangunan berpotensi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan pada kepentingan transaksional. Hal ini bertentangan dengan prinsip value for money, efektivitas program, serta keadilan distribusi pembangunan.

“Jika kebijakan publik dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” tegas Rino.

Oleh karena itu, LS Vinus Bekasi mendorong:

penguatan sistem transparansi dan pengawasan internal pemerintah daerah;

penerapan manajemen risiko korupsi dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan;

serta konsistensi penerapan meritokrasi dan integritas birokrasi.

Penegasan Sikap

LS Vinus Bekasi menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, namun di saat yang sama mengingatkan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan secara optimal dan tidak boleh tersandera oleh persoalan hukum pejabat tertentu.

LS Vinus Bekasi akan terus menjalankan fungsi kajian dan kontrol sosial, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.