Kabupaten Bekasi, – Kelanjutan perjuangan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya untuk mendapatkan kejelasan atas tiga tuntutan dalam aksi damai yang digelar pada Kamis (15/10/2026) mulai menemukan titik terang. Bupati Bekasi definitif, dr. Asep Surya Atmaja, menyatakan kesediaannya untuk menerima audiensi perwakilan wartawan pada Rabu (28/10/2026) pagi.
Kesediaan tersebut disampaikan setelah Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, bersama sejumlah perwakilan wartawan mendatangi Kantor Bupati Bekasi pada Senin (26/10/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat resmi permohonan audiensi kepada Bupati Bekasi yang kini telah dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Paulus Simalango mengungkapkan, surat permohonan audiensi telah diterima dan dirinya juga telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Asep Surya Atmaja terkait rencana pertemuan tersebut.
“Tadi sudah kami sampaikan surat permohonan audiensi. Dan saya tadi sudah dihubungi Pak Bupati Asep, beliau bersedia audiensi hari Rabu (28/10/2026) pagi,” ujar Paulus kepada awak media, Senin (26/10/2026) sore.
Menurut Paulus, audiensi ini menjadi langkah penting untuk meminta klarifikasi sekaligus penjelasan langsung dari Bupati Bekasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut atas pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya ditandatangani Asep ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
Seperti diketahui, dalam aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026), Asep Surya Atmaja yang saat itu masih menjabat Plt. Bupati Bekasi telah menandatangani dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga poin pernyataan sebagai respons terhadap aspirasi para wartawan.
Pertama, terkait tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan permintaan pemeriksaan menyeluruh, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap memperhatikan batasan kewenangan Plt. Bupati serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, menyangkut tuntutan permintaan maaf resmi serta jaminan agar tidak kembali terjadi penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan penghormatan dan dukungannya terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan sikap saling menghormati agar kesalahpahaman serupa tidak terulang.
Ketiga, terkait tuntutan pengawalan proses hukum hingga tuntas serta penegakan akuntabilitas pejabat publik, pemerintah daerah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku.
Kini, setelah resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (23/10/2026) di Bandung, Asep Surya Atmaja memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan daerah secara definitif.
Atas dasar itulah, Paulus Simalango bersama jajaran Solidaritas Wartawan kembali mengajukan audiensi. Mereka berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang komunikasi terbuka untuk memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana komitmen pemerintah daerah telah ditindaklanjuti.
Paulus kembali menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan setiap poin pernyataan yang telah disepakati dalam aksi damai sebelumnya mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut yang nyata.
“Ya sudah, hari Rabu pagi kita sepakati audiensinya ya,” terang Paulus, mengulangi pernyataan Bupati Asep saat berkomunikasi dengannya.
Rencana audiensi pada Rabu (28/10/2026) pagi tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi yang konstruktif antara insan pers dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya berharap tiga tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas pernyataan tertulis, tetapi memperoleh penjelasan, kepastian, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi insan pers, kemerdekaan jurnalistik, perlindungan terhadap wartawan, dan penghormatan terhadap profesi merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.