Kabupaten Bekasi, – Perjuangan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya untuk mendapatkan keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindakan tidak beretika terhadap insan pers memasuki babak baru. Bupati Bekasi definitif, Asep Surya Atmaja, secara tegas menyatakan kesiapannya mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Asep saat menerima audiensi Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, bersama sejumlah perwakilan wartawan pada Rabu (28/10/2026).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang digelar pada Kamis (15/10/2026) di Gedung Juang Tambun, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi tersebut, para wartawan menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, salah satunya meminta pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat terkait.

Sebelumnya, pada Senin (26/10/2026), Paulus Simalango bersama jajarannya mendatangi Kantor Bupati Bekasi untuk menyerahkan surat permohonan audiensi. Kedatangan tersebut dilakukan setelah Asep Surya Atmaja resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (23/10/2026) di Bandung.

Paulus menjelaskan, audiensi diperlukan untuk meminta klarifikasi sekaligus mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap pernyataan tertulis yang sebelumnya ditandatangani Asep ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.

“Tadi sudah kami sampaikan surat permohonan audiensi. Dan saya sudah dihubungi Pak Bupati Asep, beliau bersedia audiensi hari Rabu pagi,” ujar Paulus kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Dalam aksi damai 15 Oktober 2026, Asep yang saat itu masih menjabat Plt. Bupati Bekasi telah menandatangani dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya.

Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan batas kewenangan Plt. Bupati.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga menyatakan menghormati serta mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus menegaskan pentingnya kesetaraan dan sikap saling menghormati agar kesalahpahaman maupun tindakan yang merugikan insan pers tidak kembali terjadi.

Sementara itu, terkait tuntutan pengawalan proses hukum, pemerintah daerah menyatakan akan menghormati seluruh tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kini, setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif, Asep kembali menegaskan sikapnya di hadapan perwakilan wartawan. Bahkan, ia menyampaikan komitmen tegas terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak memiliki etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Saya sebagai Bupati, akan mencopot OPD, baik itu Kepala Dinas dan jajaran pejabat apa pun yang tidak punya etika,” tegas Asep Surya Atmaja.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya. Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan antara pejabat pemerintah dan wartawan, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik, kebebasan pers, serta etika pejabat publik dalam menjalankan roda pemerintahan.

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, bersama rekan-rekan wartawan berharap komitmen yang telah disampaikan Bupati Bekasi tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi wartawan, memperjuangkan kemerdekaan pers, serta mendorong terciptanya hubungan yang profesional, terbuka, dan saling menghormati antara insan pers dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kini, publik menantikan realisasi sikap tegas Bupati Asep Surya Atmaja sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers di Kabupaten Bekasi.