DEPOK – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (28/10/2026), untuk menyampaikan protes keras terkait lambannya penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, anggota PBB yang menjadi korban.

Kedatangan jajaran PBB tersebut merupakan bentuk desakan agar Kejari Depok segera memberikan kepastian hukum, transparansi, serta menyelesaikan proses penanganan berkas perkara yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Batak Bersatu, Dr. Riduan Siagian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti.

Namun, menurut PBB, berkas perkara tersebut beberapa kali dikembalikan melalui surat P19 sehingga belum mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap.

“Di kepolisian sudah ditersangkakan, barang bukti sudah ditahan, kenapa ini masih bolak-balik? Ada apa ini sebenarnya?” tegas Riduan Siagian saat menyampaikan protes di depan Kantor Kejari Depok.

Menurut Riduan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban maupun organisasi PBB. Pihaknya menginginkan adanya penjelasan yang terbuka mengenai kendala yang menyebabkan proses pemberkasan belum juga tuntas.

PBB Beri Tenggat hingga 30 Oktober 2026

Dalam kesempatan tersebut, PBB menyampaikan ultimatum kepada Kejari Depok agar segera menuntaskan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21 paling lambat Jumat, 30 Oktober 2026.

Riduan menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kepastian dan langkah konkret, PBB siap mengambil langkah lanjutan dengan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar di wilayah Depok.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. PBB menyoroti masa penahanan salah satu tersangka yang disebut akan segera berakhir. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila proses penanganan perkara tidak segera mendapatkan kepastian.

“Dua orang sudah jadi tersangka, tetapi satu orang ini akan dilepas karena habis masa penahanan. Sehingga kami mendesak supaya segera dilakukan sidang,” ujarnya.

Minta Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung Turun Tangan

Tidak hanya mendesak percepatan penyelesaian berkas, PBB juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Depok melakukan evaluasi internal terhadap jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.

Bahkan, PBB meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Riduan menekankan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan organisasi, melainkan juga menyangkut hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.

“Kami berharap pimpinan tertinggi Kejari Depok mengevaluasi oknum-oknum jaksa agar anggota kami yang telah teraniaya mendapatkan keadilan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

TBG Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak Juli 2026

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, TBG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juli 2026. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, anggota Pemuda Batak Bersatu yang menjadi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait protes, tuntutan transparansi, maupun ultimatum yang disampaikan oleh Pemuda Batak Bersatu.

PBB berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian atas perkara tersebut. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak korban mendapatkan keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.