Bekasi – mplementasi Program Penataan Lingkungan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren kini memasuki fase krusial. Menjelang tenggat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada 20 Desember 2025, ribuan pengurus RW di Kota Bekasi dihadapkan pada kebingungan serius akibat inkonsistensi kebijakan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya terkait kewajiban bank sampah.
Persoalan bermula dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 yang secara tegas menetapkan bank sampah sebagai syarat wajib bagi RW penerima dan pencairan dana program sebesar Rp100 juta. Ketentuan tersebut bahkan ditegaskan ulang oleh Wali Kota Bekasi melalui laman resmi Pemerintah Kota pada 16 September 2025.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Hingga mendekati batas akhir LPJ, banyak RW belum memiliki bank sampah fisik, atau belum menjalankan aktivitas pengelolaan sampah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Situasi semakin kompleks setelah muncul pernyataan terbaru Wali Kota Bekasi kepada awak media. Dalam keterangannya, Wali Kota tidak lagi menempatkan bank sampah sebagai prasyarat utama, melainkan menekankan bahwa inti program adalah kegiatan kebersihan dan gotong royong warga.
“Yang penting mereka tetap melaksanakan kegiatan bersih-bersih gotong royong untuk menjaga wilayahnya,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri, tanpa menyebut kewajiban bank sampah sebagaimana tertuang dalam Perwal.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengurus RW. Apakah syarat bank sampah masih berlaku secara normatif, atau telah dilonggarkan secara kebijakan? Hingga kini, tidak ada regulasi tertulis baru yang mencabut atau merevisi ketentuan dalam Perwal Nomor 23 Tahun 2025.
Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan administratif. RW yang telah bersusah payah membentuk bank sampah sesuai aturan merasa dirugikan, sementara RW yang belum memenuhi syarat justru terkesan tetap diberi ruang menjalankan program.
Kondisi tersebut berisiko mencederai prinsip konsistensi penegakan regulasi serta membuka celah persoalan dalam proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Lebih jauh, Wali Kota Bekasi juga memperluas penafsiran penggunaan dana program. Ia menyebut alokasi dana RW dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pemasangan CCTV, perbaikan jalan lingkungan, renovasi mushola, hingga pembenahan kantor RW. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya pergeseran fokus program, dari pendekatan pengelolaan sampah dan zero waste menuju program infrastruktur lingkungan yang bersifat umum.
Menjelang tenggat LPJ, pengurus RW kini berada dalam posisi dilematis: berpegang pada aturan tertulis Perwal atau mengikuti arahan lisan kepala daerah yang dinilai lebih fleksibel namun tidak memiliki dasar regulasi formal.
Publik Bekasi pun menanti sikap tegas Pemerintah Kota. Apakah Perwal Nomor 23 Tahun 2025 tetap menjadi rujukan utama, atau akan ada perubahan kebijakan resmi yang segera disosialisasikan? Kejelasan regulasi menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
