JAKARTA, DiksiberDki – Rekam jejak sejumlah perwira tinggi Polri kembali menjadi sorotan setelah tiga jenderal menghadapi perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya meliputi mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.

Perkara tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan memunculkan perhatian publik terhadap pengawasan kewenangan serta integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menambah daftar panjang perwira tinggi Polri yang pernah menghadapi proses hukum, mulai dari korupsi, suap, narkotika, hingga pembunuhan berencana.

Sembilan Nama dalam Perkara Hukum Sebelumnya

Sejumlah perkara sebelumnya bahkan berakhir dengan putusan pidana. Berikut rekam jejak sembilan perwira tinggi Polri berdasarkan perkara yang pernah mereka hadapi.

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung

Mantan Kabareskrim Polri ini menghadapi perkara suap yang berkaitan dengan pembobolan kredit fiktif Bank BNI senilai Rp1,7 triliun.

Suyitno terbukti menerima mobil Nissan X-Trail senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu untuk membantu kepentingan tersangka kasus perbankan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta pada 10 Oktober 2006.

2. Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko

Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini menghadapi perkara penerimaan suap berupa cek perjalanan senilai Rp250 juta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta pada 26 September 2006.

3. Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Polri ini menghadapi perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Dalam perkara tersebut, Susno terbukti menerima Rp500 juta untuk mempercepat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada 24 Maret 2011.

Mahkamah Agung menolak kasasi Susno pada November 2012 sehingga putusan tersebut tetap berlaku.

4. Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo

Mantan Kakorlantas Polri ini terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

KPK mengungkap kerugian negara sekitar Rp121 miliar dalam perkara pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tersebut.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 18 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp32 miliar.

5. Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo

Mantan Wakakorlantas Polri ini turut menghadapi perkara korupsi pengadaan simulator SIM saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 22 April 2015.

6. Brigjen Pol (Purn) Prasetijo Utomo

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri ini menghadapi perkara pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada 2021.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali dan memangkas hukuman Prasetijo selama enam bulan pada April 2022.

7. Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri ini terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Napoleon menerima 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura untuk membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021.

Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2021.

8. Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo menjalankan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup melalui putusan kasasi pada Agustus 2023.

9. Irjen Pol (Purn) Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti terlibat dalam penggelapan dan peredaran barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.

Teddy memerintahkan anak buahnya menyisihkan sabu hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 9 Mei 2023.

Tiga Perwira Tinggi Terseret Dugaan Penyadapan

10. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan ini masuk daftar tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan status hukum Listyo bersama dua perwira tinggi lainnya pada 3 November 2026.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.

11. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution

Kepala Divisi Hukum Polri ini turut menghadapi sangkaan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Ahrie dalam penggunaan sistem penyadapan tanpa mekanisme verifikasi dan persyaratan hukum.

Namun, penyidik belum membeberkan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka.

12. Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Perwira tinggi Polri ini juga menghadapi sangkaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.

Penyidik mendalami dugaan aktivitas tersebut selama periode 2025 hingga 2026, termasuk penggunaan sistem LIMS.

Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran setiap tersangka.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, “Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.”

Penyidik turut mengamankan 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Pengawasan Internal Polri Menjadi Perhatian

Rentetan perkara tersebut memperlihatkan bahwa jabatan strategis dan pangkat tinggi tidak menghapus tanggung jawab hukum seorang anggota kepolisian.

Karena itu, publik membutuhkan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan pejabat yang pernah memegang kewenangan penting.

Polri juga perlu memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.

Dalam perkara penyadapan terbaru, Polri menyatakan pengusutan menyasar tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

Namun, proses pembuktian tetap membutuhkan keterbukaan, profesionalisme, serta pengawasan agar penyidik mengungkap seluruh fakta secara objektif.

Asas praduga tak bersalah harus tetap melindungi pihak yang masih menjalani proses penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat berhak mengawasi perkembangan perkara tersebut sekaligus menuntut penegakan hukum tanpa diskriminasi.