BEKASI — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kota Bekasi (AMPUH) meminta Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara aktivitas PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA) dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum AMPUH James Abarua karena pihaknya menilai dasar hukum dan kewenangan PT BETA dalam mengelola pasar tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

James juga mempertanyakan kesesuaian aktivitas PT BETA dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 6 Tahun 2026 yang disebut berkaitan dengan pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

“Stop PT BETA kalau regulasinya belum jelas. Pemerintah harus menjelaskan apa dasar hukum PT BETA bisa terlibat dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi,” tegas James.

Menurut James, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan badan usaha menjalankan fungsi pengelolaan fasilitas publik apabila kewenangan dan mekanisme penunjukannya belum memiliki dasar hukum yang terang.

AMPUH meminta Pemkot Bekasi memastikan seluruh proses pengelolaan Pasar Baru Bekasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Minta Pemkot Buka Dasar Hukum

James mengatakan, apabila terdapat kewenangan PT BETA yang tidak sesuai dengan ketentuan Perwal Nomor 6 Tahun 2026, Pemkot Bekasi harus segera melakukan klarifikasi dan evaluasi.

“Jangan sampai regulasi baru kemudian dicari-cari untuk membenarkan kegiatan yang sudah berjalan,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah harus menjelaskan setidaknya empat hal, yakni dasar hukum keterlibatan PT BETA, sumber kewenangan, mekanisme penunjukan, serta hak dan kewajiban setiap pihak.

“Prinsipnya harus jelas: dasar hukumnya apa, kewenangannya dari mana, proses penunjukannya bagaimana, dan apa hak serta kewajiban masing-masing pihak,” kata James.

AMPUH menegaskan persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pihak yang mengelola pasar.

Menurut organisasi itu, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi pengelolaan fasilitas publik, kewenangan pemerintah daerah, serta perlindungan terhadap pedagang.

James juga mempertanyakan apabila terdapat dukungan dari Wali Kota Bekasi terhadap keterlibatan PT BETA.

“Kalau memang Wali Kota mendukung, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai dukungan politik atau kebijakan administratif justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Dorong Transparansi Dokumen

AMPUH meminta Pemkot Bekasi membuka dokumen yang menjadi dasar pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

Dokumen tersebut, kata James, antara lain regulasi, perjanjian kerja sama atau penugasan, mekanisme pemilihan badan usaha, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan pasar.

Menurut dia, keterbukaan dokumen penting agar publik dapat mengetahui legalitas dan mekanisme pengelolaan fasilitas yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Pasar Baru adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan masyarakat dan para pedagang. Jangan sampai persoalan regulasi yang tidak jelas kemudian menjadi masalah hukum baru,” ujar James.

Karena itu, AMPUH meminta Pemkot Bekasi menghentikan sementara aktivitas yang dipersoalkan sampai dasar hukum dan kewenangan seluruh pihak menjadi jelas.

AMPUH menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pengelolaan Pasar Baru Bekasi berlangsung secara transparan, akuntabel, sesuai aturan, serta tidak merugikan pedagang maupun masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Bekasi maupun PT BETA terkait tudingan dan permintaan AMPUH tersebut. Konfirmasi kepada kedua pihak penting untuk memastikan duduk perkara serta memberikan ruang bagi klarifikasi atas persoalan yang dipersoalkan.