JAKARTA — Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Jalih menilai, keputusan tegas Presiden diperlukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ia mengingatkan bahwa komitmen antikorupsi tidak cukup melalui pernyataan publik. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata ketika pejabat negara menjadi sorotan dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau Presiden Prabowo serius memberantas korupsi, harus berani mengambil langkah tegas. Jangan sampai masyarakat menilai komitmen pemberantasan korupsi hanya omon-omon, sementara pejabat yang menjadi sorotan tetap dipertahankan,” kata Jalih kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Jalih meminta Prabowo mengevaluasi posisi Nusron sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Namun, tuntutan pencopotan itu merupakan sikap politik FORMASI, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pidana Nusron. KPK tetap harus membuktikan setiap dugaan tindak pidana melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketidakhadiran dalam Pemeriksaan KPK Jadi Sorotan

Sorotan terhadap Nusron menguat setelah KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dikutip dalam materi pemberitaan ANTARA dan Tirto, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak menghadiri agenda tersebut karena alasan kegiatan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti ketidakhadiran tersebut dan mengingatkan pernyataan Nusron sebelumnya mengenai kesediaannya membantu proses hukum.

Pada 15 Oktober 2026, pemberitaan kembali menyoroti perkembangan pemeriksaan ulang Nusron. FORMASI bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan desakan agar penyidik menangani perkara secara tegas dan transparan.

Dalam aksi tersebut, Jalih dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam koalisi meminta KPK memperlakukan seluruh pihak secara setara, tanpa mempertimbangkan jabatan maupun kedekatan politik.

Mereka juga mendukung langkah hukum sesuai ketentuan apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi kewajibannya. Meski demikian, setiap tindakan penyidik harus mengikuti prosedur hukum dan mempertimbangkan keadaan konkret setiap pemanggilan.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus HGB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Penyidik mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan sejumlah individu yang menurut keterangan penyidik memiliki hubungan dengan Nusron.

Nama-nama yang tercantum dalam materi pemberitaan meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penyidik juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkap penyitaan uang senilai Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Penyidik menemukan uang tersebut di sejumlah tempat penyimpanan, termasuk koper, kardus, dan kotak.

KPK turut mendalami dugaan setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan Arif Sugiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut.

Seluruh informasi mengenai penetapan tersangka, penyitaan uang, dan dugaan aliran dana itu menjadi bagian dari penyidikan. Pengadilan nantinya akan menentukan kesalahan pidana para terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

FORMASI Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Bagi Jalih, perkara tersebut menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia meminta penyidik menelusuri aliran uang, hubungan antarpihak, dan seluruh informasi relevan tanpa terpengaruh jabatan atau kedekatan politik.

FORMASI juga mendesak KPK menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat. Menurut Jalih, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Meski demikian, status hukum Nusron perlu mendapat penegasan. Berdasarkan informasi dalam materi pemberitaan, KPK memanggil Nusron sebagai saksi, sedangkan delapan orang lainnya berstatus tersangka.

Pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Demikian pula, penyebutan hubungan seseorang dengan para tersangka tidak cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan pidana tanpa bukti yang mendukung.

Karena itu, desakan FORMASI agar Presiden mencopot Nusron harus dipahami sebagai tuntutan politik dan administratif. Sementara itu, KPK tetap memegang tanggung jawab untuk mengusut perkara secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum.

Hingga Minggu (18/10/2026), perhatian publik tertuju pada perkembangan pemeriksaan Nusron dan penyidikan dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor. Di sisi lain, tuntutan FORMASI menempatkan keputusan Presiden mengenai posisi Nusron sebagai persoalan tersendiri.

Publik kini menunggu kejelasan langkah pemerintah dan perkembangan resmi KPK. Keduanya akan menjadi tolok ukur penting bagi akuntabilitas pejabat publik serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.