Bekasi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang.
Keluhan masyarakat mencuat setelah tercium bau menyengat dan terjadi perubahan warna air pada saluran milik warga di sekitar lokasi usaha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, didampingi pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW, melakukan verifikasi lapangan awal.

Langkah yang dilakukan meliputi pengecekan saluran air, pemantauan aktivitas usaha, pengambilan sampel air untuk uji laboratorium, serta pengumpulan keterangan dari warga dan pihak pengelola usaha.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional. Saat ini masih dilakukan pendalaman di lapangan sambil menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran,” tegas Kepala DLH Kota Bekasi.

Selain itu, DLH juga memeriksa kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta aspek teknis lainnya guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Terkait klarifikasi pihak pengelola usaha yang membantah melakukan pembuangan limbah sembarangan, DLH menegaskan seluruh keterangan—baik dari warga maupun pelaku usaha—akan dievaluasi secara objektif dan menyeluruh dengan melibatkan unsur wilayah setempat.

DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan menjaga kualitas lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi pencemaran.
Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.