Diksiber.id / Jakarta – Puluhan pemilik dan penghuni Apartemen Kalibata City resmi menempuh jalur hukum administratif dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan ini ditujukan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), terkait dugaan cacat prosedur dalam proses pengesahan dan pencatatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City(21/5/2026)
Langkah litigasi ini diambil setelah upaya dialog dan keberatan administratif yang disampaikan warga selama bertahun-tahun tidak mendapatkan tanggapan substantif maupun penyelesaian yang adil dari pemda. Warga menilai terdapat penyimpangan serius dalam implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Dugaan Pelanggaran Verifikasi Data
Herman Hendro, perwakilan pemilik dan penghuni Apartemen Kalibata City, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir yang terpaksa ditempuh warga. Ia menyoroti ketidakkonsistenan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
“Ini sebenarnya sebuah drama bagi kami, karena sebetulnya langkah hukum ini adalah keterpaksaan. Pihak Pemerintah Provinsi tidak konsisten terhadap aturan yang mereka buat sendiri. Ada penyimpangan-penyimpangan dalam pengesahan dan pencatatan PPPSRS, di mana seharusnya melalui proses verifikasi data secara lengkap, namun verifikasi itu tidak dilakukan secara utuh tetapi tetap disahkan dan dijalankan,” ujar Herman dalam keterangan persnya, Kamis (21/5).
Menurut Herman, persyaratan administrasi seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya telah dipenuhi oleh warga. Namun, hak mereka untuk memiliki perwakilan hunian yang sah dan transparan justru terhambat oleh kelalaian administratif pemerintah daerah.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap fair dengan mencabut keputusan yang menurut kami keliru. Kami hanya ingin aturan dijalankan secara benar dan konsisten,” tambahnya.
Satu Kesatuan Hunian, Satu Perjuangan
Permasalahan ini bukan sekadar sengketa internal antar-menara, melainkan menyangkut integritas pengelolaan kawasan Kalibata City yang terdiri dari 18 tower sebagai satu kesatuan hunian vertikal. Herman menekankan bahwa perjuangan ini dilakukan secara kolektif demi melindungi hak konstitusional penghuni dalam mengelola lingkungan tempat tinggal mereka secara mandiri.
Lebih lanjut, Herman menyoroti ketimpangan posisi tawar dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyayangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemprov DKI untuk membiayai kuasa hukum elit dalam menghadapi warganya sendiri.
“Ini menjadi sesuatu yang tidak fair. Pemerintah seharusnya melindungi dan mengayomi warga. Ironis ketika uang yang bersumber dari pajak masyarakat justru digunakan untuk menghadapi warga sendiri di pengadilan,” tegas Herman.
Hadirkan Saksi Ahli Tata Administrasi Negara
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang, tim kuasa hukum warga akan menghadirkan saksi ahli di bidang tata administrasi negara. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk memberikan analisis teknis mengenai apakah proses pengesahan PPPSRS oleh DPRKP DKI Jakarta telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau justru mengandung unsur maladministrasi.
“Kami akan menghadirkan saksi ahli yang memahami tata administrasi negara untuk menjelaskan apakah proses tersebut telah sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran administrasi,” jelas Herman.
Kasus Kalibata City dinilai sebagai preseden penting bagi pengelolaan apartemen di Jakarta. Herman mencatat bahwa persoalan serupa juga dialami oleh sejumlah hunian vertikal lain di ibu kota. Oleh karena itu, transparansi dan konsistensi pemerintah dalam membina PPPSRS menjadi tuntutan utama.
“Pemerintah seharusnya mengayomi warga. Saat Pilgub, mereka datang mencari dukungan kepada masyarakat, tetapi ketika persoalan ini terjadi justru warga harus berhadapan sendiri di pengadilan. Kami berharap ada keterbukaan dan keberpihakan kepada masyarakat,” katanya.
Herman menutup pernyataannya dengan harapan agar kepengurusan apartemen ke depan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga warga benar-benar merasa menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri.
Tentang Kalibata City
Kalibata City merupakan salah satu kompleks apartemen terbesar di Jakarta Selatan yang terdiri dari 18 menara. Sejak beberapa tahun terakhir, komunitas penghuni aktif memperjuangkan hak-hak mereka terkait transparansi pengelolaan, kewajaran tarif utilitas, dan legitimasi badan pengelola hunian (PPPSRS) sesuai amanat Undang-Undang Rumah Susun.
(Red/Jaya Putra)
